drberita.id -Kejaksaan Negeri (Kejari)
Langkat sangat bisa menetapkan
Baron menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Langkat, Sumatera Utara.
Pengakuan dari Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang telah memberi uang Rp.19 miliar kepada Baron sangat kuat untuk menjadi dasar penyidik menetapkan status tersangka.
Budi Pranoto adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 yang saat ini sedang bergilir di Pengadilan Tipikor Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasi Penkum Kejati Sumut) Rizaldi SH MH mengatakan sampai saat ini Kejari Langkat belum ada mengeluarkan surat perintah untuk status tersangka Bahrun Walidin alias Baron.
"Belum ada surat printah Lid Dik nya. Kalau Lid Dik terlebih dahulu hurus ada pemanggilan dan pemeriksaan saksi saksi terkait dengan perkara tersebut," ucap Rizaldi, Selas 4 Agustus 2026.
Rizaldi pun berjanji akan mempertanyakan surat perintah untuk Baron kepada Kejari Langkat. "Kita tanyalah ya sama penyidik dan Kasi Diknya, karen bukan saya Kasi Diknya," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.
Bahrun Walidin alias Baron merupakan orang dekat dan kepercayaan dari mantan Pj Bupati Langkat Muhamad Faisal Hasrimy. Tidak hanya di Langkat, di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pun kalangan kontraktor mengetahui hubungan Baron dengan Faisal sangat dekat.
Baron dan Faisal kabarnya sudah sejak lama berteman. "Memang dekat mereka sejak lama. Di Sergai pun kawan-kawan (kontraktor) tahu mereka sangat dekat," ucap seorang kontraktor, Selasa 5 Agustus 2026.
Baron kabarnya juga sebagai penampung uang fee proyek dari rekanan yang mendapatkan pekerjaan dari mantan Pj Bupati Langkat Muhamad Faisal Hasrimy. Tidak hanya di Dinas Pendidikat Langkat, Baron juga dipakai karena siap pasang badan untuk Faisal.