drberita.id | KPK diwakili Tim JPU perkara terdakwa Rohadi dan Tim Pengelola Barang Bukti & Eksekusi dengan disaksikan Bupati Indramayu beserta jajaran melaksanakan Penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dalam pemanfaatan gedung Ex-Rumah Sakit Reysa.
"Penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 19 April 2021 dalam perkara Terdakwa Rohadi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 28 Mei 2021.
BACA JUGA :Pengamat: Kasus BOT PDAM Tirtanadi Dengan PT. TLM Jangan Jadi Sapi Perahan
Adapun pertimbangan pelaksanaan penetapan teraebut dalam rangka kepentingan sosial kemanusiaan dengan memberikan izin kepada Pemkab Indramayu memanfaatkan gedung Ex-Rumah Sakit Reysa di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu.
"Eks gedung dijadikan sebagai tempat untuk karantina atau isolasi pasien terkonfirmasi Covid-19 yang asymtomatik di Kabupaten Indramayu," jelasnya.
BACA JUGA :BOT PDAM Tirtanadi Dengan PT. TLM Berbau Korupsi, Kasus Diselidiki Polda Sumut Sejak 2018
Dalam pelaksanaan pemanfaatan gedung eka Rumah Sakit Reysa, ke depannya KPK akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Indramayu hingga perkara berkekuatam hukum tetap.