drberita.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Medan Tengku Sofyan terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol SH, MH membenarkan pemanggilan Kepala BPKAD Kota Medan Tengku Sofyan.
Baca Juga: Hari Ini, Kejati Sumut Panggil Kepala BPKAD Medan
"Iya, benar," jawab Agus melalui pesan WhatsApp, Senin 15 Juni 2020.
Surat pemanggailan Kepala BPKAD Pemko Medan bernomor: R-694/L.2.5/Fd.1/06/2020 tanggal 11 jumi 2020. Tengku Sofyan dipanggil untuk dimintai keterangan selaku Kordinator Bidang Keuangan GTPP Covid-19 Kota Medan.
"Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dugaan tindak pidana penyalahgunaan penggunaan dana bantuan kepada masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang dikelola oleh Pemerintah Kota Medan 2020," bunyi isi surat.
Baca Juga: GPA Sumut Tolak Pancasila Dibredel Jadi Trisila atau Ekasila
Surat tersebut ditandatangani Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol atas perintah surat Kepala Kejaksaan Tinggi Amir Yanto nomor print-40/L.2/Fd.1/06/2020 tanggal 4 juni 2020.
(art/drb)