drberita.id -Kebijakan Gubernur Sumatera Utara
Edy Rahmayadi memberhentikan
Bambang Pardede dari jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut, menuai sorotan. Pasalnya, pemberhentian itu terkesan mendadak dan dipaksakan. Bahkan, disebut sebut tidak sesuai regulasi serta sarat nuansa arogansi.
"Kita menduga ada a buse of power. Perlu peranserta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menelusuri, mendalami, dan menelaah pemberhentian Bambang Pardede dari jabatan Kadis PUPR Sumut. Tujuannya agar terbentuk ASN yang professional, berintegritas dan terlindungi dari kesewenang-wenangan kepala daerah," tutur praktisi hukum Sumatera Utara, Bayu Ananda SH MKn kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.
Peran serta KASN, kata Bayu, diharapkan dapat membuka tabir gelap manajemen PNS di lingkungan Pemprovsu. Menurutnya, KASN memiliki kewenangan melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dengan melakukan penelusuran data informasi terhadap pelaksanaan sistem merit dan kebijakan dalam manajemen ASN pada instansi pemerintah, sesuai Pasal 31 ayat (1) huruf b jo Pasal 31 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Pemberhentian Bambang Pardede dari jabatan Kadis PUPR Sumut patut diuji, apakah sudah sesuai aturan atau tidak. KASN diharapkan dapat menelusuri hal ini. Saya menduga pemberhentian itu dipaksakan yang terindikasi a buse of power," tegas Bayu.
Pernyataan Bayu soal a buse of power sangat beralasan. Buktinya, Gubsu melalui surat Nomor: 800.1.3.3/2100/BAPEG/V/2023 tertanggal 16 Mei 2023 memohon rekomendasi pemberhentian Bambang Pardede ke KASN. Sehari setelah itu, Gubsu malah menerbitkan SK Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 tertanggal 17 Mei 2023 tentang pembebasan Bambang Pardede dari jabatan Kadis PUPR Sumut.
"Gubsu tanggal 16 Mei 2023 meminta rekomendasi kepada KASN. Sehari kemudian, tanggal 17 Mei 2023, Gubsu menerbitkan SK pemberhentian tanpa menunggu rekomendasi dari KASN. Fakta ini menguatkan dugaan Gubsu telah melecehkan KASN sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014. Jelas ada a buse of power," paparnya.
Informasi beredar, KASN dilaporkan telah membalas surat Gubsu dengan menurunkan tim klarifikasi ke Pemprovsu.
Melalui surat Nomor UND-428/JP.02.01/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023, KASN meminta Gubsu agar menugaskan Sekda, Kepala BKD, Inspektur dan Bambang Pardede untuk memberikan klarifikasi pada Rabu tanggal 24 Mei 2023 yang dilaksanakan di lingkungan Pemprovsu. Para pejabat tersebut juga diminta membawa seluruh dokumen terkait pemberhentian Bambang Pardede dari JPT Pratama di Pemprovsu.