drberita.id | GM FKPPI Sumut akan melaporkan anggota DPRD Medan yang membekingi bangunan bermasalah di Kota Medan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jika dugaan pembekingan itu ada berbau uang, kita minta pihak kejaksaan segera turun tangan, bila perlu kita lengkapi data untuk melaporkannya ke KPK," kata Sekretaris GM FKPPI Sumut Yan Surya Darma alias Donking, Sabtu 20 Maret 2021.
Menurutnya, sikap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Benny Iskandar berani membongkar praktek pembekingan bangunan bermasalah adalah sebuah langkah kebenaran yang harus didukung semua pihak.
BACA JUGA :Kecurigaan Ketua DPC Partai Demokrat Medan Dukung KLB Ilegal Imbas dari Mosi Tidak Percaya 15 PAC
"Persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, GM FKPPI Sumut mendukung dan siap membackup Kadis PKPPR Medan membongkar praktek pembekingan bangunan bermasalah itu," tegas Donking.
Sebelumnya, Kadis PKPPR Medan Beny Iskandar mengungkapkan ada oknum anggota DPRD Medan membekingi 12 bangunan bermasalah di Kota Medan.
Bangunan itu masing masing berada di Jalan Sena No. 116/118, Jalan Sidomulyo, sudut Jalan Perbatasan Pulo Brayan Darat I, Jalan Selam I No. 16, Jalan AR. Hakim, Jalan Badik, Jalan Madio Utomo, Jalan Pukat II/Jalan Sejati Gg. Seniman No. 4.
Kemudian, Jalan HM Yamin No. 656, Jalan Pukat I No. 68, Jalan Datuk Rubiah Gg. Musola, dan bangunan restoran di Kelurahan Sitirejo II Medan Amplas.