drberita.id | Beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN per 1 Juni 2021, maka dilakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN, salah satunya terkait perjalanan dinas.
KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.
"Dalam Perpim dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Minggu 8 Agustus 2021.
Baca Juga :KPK Tangkap 1 Pihak Swasta Kasus Suap APBD Jambi, Sementara Sumut Belum AdaPerlu sampaikan, lanjut Ali, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor.
Namun demikian dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka, biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
"Dengan demikian, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga," jelas Ali.
Baca Juga :Surat Keberatan KPK ke Ombudsman, Wujud Ketaatan Hukum dan AdministrasiDalam kegiatan bersama, kata Ali, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya.
"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta," tandasnya.
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," sambung Ali.
Baca Juga :
KPK: Berkas Tersangka Bupati Bandung Barat Dinyatakan LengkapMenurut Ali, sharing pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal.
[br]
"Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut," katanya.
Namun untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang Penindakan tetap menggunakan anggaran KPK.
Pegawai KPK dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
Baca Juga :Pejabat UINSU Akui Ada Penyidik Tipikor Polda Sumut Datang
"Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," seru Ali.