drberita.id | Tim penyidik KPK telah merampungkan berkas dugaan suap perkara Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial. Penyidik juga telah melimpahkan tersangka M. Syahrial berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas perkara tersangka MS sudah dinyatakan lengkap," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa 22 Juni 2021.
Baca JugaBuruh Pabrik Tewas Gantung Diri Tinggalkan Surat Permintaan Maaf Untuk IstriAli mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap setelah tim JPU melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materiil maupun formil. Untuk ke depannya Syahrial menjadi kewenangan JPU. Ia akan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Juni hingga 11 Juli 2021.
"Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," kata Ali.
Baca Juga4 Kapolres di Sumut Tunda MutasinyaBaca JugaFKKGD Yakin Lokot Nasution Jadi Ketua di Musda Demokrat SumutSyahrial ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menyuap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp1,3 miliar.
Suap itu dimaksudkan agar Stepanus membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga menjerat M. Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan. Namun, nyatanya kasus tetap berjalan di lembaga antirasuah.
Perkara ini disinyalir juga melibatkan peran dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Baca JugaKabareskrim Polri Perintahkan Jajaran Sikat Habis Pinjol BodongBerdasarkan temuan awal KPK, Azis Syamauddin disebut memfasilitasi pertemuan Syahrial dengan Stepanus, hingga meminta Stepanus membantu penanganan perkara Syahrial agar tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Politikus Partai Golkar tersebut juga sudah diperiksa penyidik KPK pada Rabu 9 Juni 2021.