drberita.id | Akhirnya tersangka juga Rektor UINSU Prof. Saidurrahman di Polda Sumut, Selasa 1 September 2020, dalam kasus dugaan korupsi gedung kuliah terpadu yang mangkrak senilai Rp 45,7 miliar.
Dikutip dari Antara, Selasa 1 September 2020, selain Rektor Prof. Saidurrahman, Polda Sumut juga menetapkan rekanan Joni dan PPK Syafruddin sebagai tersangka.
Penetapan ketiga tersangka ini, kata Tatan, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor: R-64/PW02/5.1/2020tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp10 miliar.
Baca Juga :KPK Jangan Hanya Sita Kebun Sawit di Palas, Tetapkan Juga Tersangka Baru
Adapun barang bukti yg diamankan yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSUTahun Ajaran 2018, sejumlah dokumen pelaksanaan pencairan anggaran dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.
Berawal pada Juli 2017, Rektor UIN Sumut memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UIN Sumut kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/ 07/2017, tanggal 4 Juli 2017.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dikonfirmasi, Selasa 1 September 2020 pagi mengatakan agar wartawan bersabar. "Sabar ya dan tunggu saja akan kita release," kata Martuani.
Baca Juga :Jubir: KPK Akan Kembali Tetapkan Tersangka Suap Gatot
Begitu juga Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, mengatakan agar mepertanyakan status tersangka Rektor UINSU Prof. Sadurrahman ke Kabid Humas Kombes Tatan. "Berkenan ke kabid humas ya," jawab Tony.
Kombes Tatan yang dikonfirmasi sampai berita dikutip dari Antara tidak juga menjawab pesan whatsapp drberita.id.
art/drb