drberita.id | Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengataka ada 16 perkara korupsi yang ditangani jajaranya hingga 2020. Supervisi KPK sangat membantu penanganan perkara.
"Kami memohon kepada bapak untuk koordinasi dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi di Sumut. Kepada para Kapolres yang menangani kasus korupsi di wilayahnya agar mendengarkan arahan dari bapak Ketua KPK, agar bisa diterapkan," ucap Martuani pada Rakor Sinergitas KPK RI bersama aparat penegak hukum se-Sumatera Utara, Kamis 27 Agustus 2020.
Baca Juga :OTK Tembaki Rumah Wartawan Metro24 di Kota Binjai
Sementara itu, Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan harus ada pengawasan dari aparat penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi. Karena cara OTT, menurut Firli masih kurang efektif dalam memberantas korupsi.
"Harus ada imbauan dan pembenahan kepada tokoh. Jangan biarkan seseorang yang korupsi merasa nyaman dengan apa yang dia dapatkan. Karena itu sangat merugikan negara," kata Firli.
"Sebagai aparat panegak hukum, kita harus mampu menjaga aset dan uang negara," sambungnya.
Baca Juga :Menko Polhukam Ngotot Bentuk Tim Pemburu Koruptor
Sesuai instruksi presiden, masyarakat menginginkan Indonesia bebas dari korupsi. Oleh karena itu, lanjut Firli, tugas KPK dan pemerintah adalah melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi dengan cara berkoordinasi terkait pelayanan publik dan melakukan monitoring pelaksanaan program pemerintah.
art/drb