DRberita | Tim unit Tipikor Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang camat di Kabupaten Langkat, Rabu 29 Januari 2020. OTT dilakukan terkait pungutan liar (pungli) pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) milik PT Mandiri Bersama Saudara (MBS).Tipikor Polda Sumut mengamankan tiga orang, yaitu Camat Babal Yafizham Parinduri, Sekretaris Camat (Sekcam) Rosmiati dan Kasi Trantib Rahmi Nurfadlina.Hasil dari OTT, Tipikor Polda Sumut menyita amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisi uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 50 lembar dari Sekcam Rosmiati.Kemudian, selembar surat nomor: 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan IMB tanggal 29 Januari 2020 yang ditandatangani Camat Yahfizan Parinduri dan berkas permohonan IMB atas nama Yulil Fahri.Yulil Fahri alias Ai yang dikonfirmasi melalui telepon seluler menyerahkan masalah tersebut kepada Tipikor Polda Sumut. "Biar saja hukum yang berbicara," kata Ai.
Kini ketiga tersangka Camat, Sekcam dan Kasi Terantib Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat tersebut sudah berada di Polda Sumut. (art/drc)