DRBerita | Kasus korupsi lintasan sirkuit atletik PPLP masuk babak baru. Tipikor Polda Sumut kembali menetapkan tersangka. Sujamrat Amro kini tidak sendiri lagi menghadapi kasus.Setelah melakukan proses penyidikan yang panjang, Tipikor Polda Sumut menahan Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ) Junaedi, Senin 19 Agustus 2019 malam. PT RMJ merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek yang berlokasi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. "Tersangka kita periksa sejak pukul 10.00 WIB. Selesai diperiksa, malamnya langsung kita tahan," ungkap Kanit III Tipikor Polda Sumut Kompol Hartono.Junaidi terbukti ikut serta bersama tersangka Sujamrat Amro. Mantan Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumut itu sudah terlebih dahulu ditahan. "Sujamrat tidak sendiri lagi. Kini sudah dua orang yang jadi tersangka dan ditahan," kata Hartono.Meski sudah dua orang, kata Hartono tidak tertutup kemungkinan bertambah tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini. Semua tergantung hasil pengembangan dan penyelidikan kasus. "Kalau tersangka bisa saja bertambah, semua tergantung hasil penyidikan," sebutnya.PT RMJ beralamat di Jalan M. Saleh Zainuddin Gabek, Pangkal Pinang, Provinsi Kepulaun Riau. Sebagai pemenang tender proyek pada 2 Februari 2017. Pagu anggaran proyek sebesar Rp 4.797.700.000.
Informasinya ada fee proyek yang mengalir ke pejabat Pemprov Sumut. Penyidik kini tengah menyelidiki kepada siapa saja fee itu mengalir. (art/drc)