DRberita | Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 4 hektar oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) akhirnya berproses di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kasusnya kini sudah ditangani oleh tim khusus dan sedang dalam proses penyelidikan.DPP Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (GPMSU), Senin 20 Januari 2020, memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 4 hektar senilai Rp2 miliar lebih yang bersumber dari APBD Dinas PRKP Paluta dengan melakukan aksi unjuk rasa. "Aksi DPP GPMSU disambut langsung oleh Kajatisu. Pak Amir Yanto sudah memerintahkan Asintel untuk melakukan penyelidikan dan membentuk tim khusus untuk menangani kasus pengadaan lahan tersebut," kata Kordinator Aksi Siddik Siregar didampingi Kordinator Lapangan Hasbiyal Mulki Hasibuan."Surat perintah penyelidikan sudah kami lihat langsung di ruangan Kasi Penkum Kejatisu. Kajatisu Pak AMir Yanto yang mempersilahkan kami melihat langusng surat itu," sambung Siddik.Kajatisu Amir Yanto, kata Siddik, mengatakan laporan pengaduan (LP) yang kami buat sudah diproses sesuai prosedur dan surat perintah penyelidikan sudah ditandatangani oleh Kajatisu. "Minggu ini sesuai yang disampaikan Kajatisu pak Amir Yanto, tim yang dibentuk akan turun ke Paluta untuk lidik lahan yang dimaksud," sambung Mulki.
Diketahui, laporan DPP GPMSU ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor: 074/B5/LDK/GPM-SU/XI/2019 tertanggal 27 November 2019, tentang dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Dinas PRKP paluta Makmur Harahap. (art/drc)