DRberita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelar rekonstruksi kasus OTT suap Walikota Medan Dzulmi Eldin. Rekonstruksi ini yang pertama kali dilakukan sejak KPK berdiri. KPK selalunya melakukan penggeledahan pascagiat OTT dilakukan.Rekonstruksi KPK ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan mengetahui gambaran peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap Walikota Medan Dzulmi Eldin dan Kadis PU Isa Ansyari. Rekonstrulsi dilakukan di Hotel Swis Bell, Jalan Gaja Mada, Medan, Jumat 17 Januari 2020."Kegiatan rekonstruksi dalam perkara dugaan suap walikota Medan Dzulmi Eldin, dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 17 Januari 2020.Selain melengkapi bekas, Ali menyebut rekonstruksi itu juga untuk mengetahui alur pemberian dan penerimaan suap. Rekontruksi ini dilakukan di berapa tempat di Kota Medan, Sumatera Utara."Dan memperoleh gambaran utuh terkait dengan rangkaian peristiwa dugaan penerimaan uang suap tersebut," ucapnya.KPK menetapkan Dzulmi Eldin bersama Kadis PU Medan Isa Ansyari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Ketiganya berstasus tersangka setelah KPK melakukan OTT pada 15 Oktober 2019 lalu.
(art/drc)