DINAMIKARAKYAT - Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa Peduli Keadilan (PW GMPK) membantah isi pernyataan sikap dalam aksi unjukrasa dugaan korupsi pembangunan gedung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Polda dan Kejati Sumut, Rabu 31 Juli 2019."Tidak benar itu bang isi beritanya, bukan begitu isi surat pernyataan demo kami tadi, ini yang benar bang, aku kirim ke email abang ya," ujar Ketua Umum PW GMPK Sumut Alihot Sinaga melalui telepon seluler. Pernyataan sikap;Agenda reformasi yang digaungkan oleh kalangan mahasiswa dan masyarakat, khususnya dalam bidang reformasi birokrasi, pemberantasan KKN, penciptaan aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa harus menjadi agenda prioritas yang harus dikawal bersama. Menyikapi problem dugaan korupsi di Sumatera Utara yang semakin hari semakin koronis yang menjadi sumber masalah, menyikapi permasalahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, yang hari ini menjangkiti birokrasi, tidak hanya di SKPD, namun birokrasi Kapus pun menjadi lahan empuk bagi pejabat yang ingin memperkaya diri sendiri.Belakangan ini yang menjadi perhatian kami sebagai penggiat anti korupsi, adanya dugaan KKN di UIN Sumatera utara yang perlu diusut secara tuntas agar tidak ada ketimpangan dalam penegakan hukum di sumatera utara yakni sebagai berikut:1. Proyek Penerimaan Cleaning Service UIN SU Tahun 2019 dianggarkan sebanyak 95 orang dengan gaji sebanyak Rp 2.528.000 (dua juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) perbulannya, sedangkan karyawan celening servis yang bekerja diduga tidak sesuai jumlah yang ditetapkan, kami duga hanya 60 orang.Selanjutnya honor yang ditentukan untuk 95 orang tersebut, dalam per bulannya mereka hanya menerima gaji sebanyak Rp 1.400.000 (satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan dalih masih masa trening selama enam bulan, padahal masa trening diduga tidak ada dalam anggaran. Ironisnya dalam menyambut lebaran kemarin mereka terima THR (Tunjangan Hari Raya) sebanyak Rp 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang seharusnya mereka terima sebulan gaji sebanyak Rp 2.528.000 (dua juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) selanjutnya untuk pakaian yang di sediakan sesuai yang dianggarkan masing masing 2 set pakaian. Namun realita di lapangan yang kami duga hanya 1 set pakaian per Orang. Dan cleaning service tersebut lewat PT Yasminta Pilar Utama.Maka kami anggap ada pengelapan anggaran yang kami duga adalah:a. Pengurangan gaji b. Pengurangan THR c. Pengurangan Pakaian Cleaning Service d. Jumlah Cleaning Service yang di anggarkan tidak sesuai dengan yang bekerja di lapangan e. Membuat judul masa treaning selama enam bulan padahal judul itu tidak ada dalam anggaran 2. Selain itu di tahun 2017 dan 2018 anggaran biaya untuk cleaning service juga diduga terjadi Mark Up anggaran yang perlu diusut tuntas diantaranya:a. Pengadaan Outsourcing Cleaning Service Indor dan Outdor kampus I dan II TA 2017 dengan Nilai Pagu Rp 2.700.000.000 dengan Volume 8 Bulan.b. Pengadaan Outsourcing Cleaning Service Indor dan Outdor kampus I dan II TA 2018 dengan nilai Pagu Rp 3.760.000.000 dengan Volume 1 tahun.3. Proyek biaya tamu pada tahun 2017 untuk anggaran biaya tamu Rektor UIN SU senilai Rp 1,7 M. Diduga tidak jelas realisasinya dalam penggunaan anggaran.4. Proyek biaya tamu Sedangkan pada tahun 2018 untuk anggaran biaya tamu Rektor UIN SU senilai Rp 1,8 M. Diduga juga tidak jelas realisasinya.5. Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan bagi kami sebagai penggiat anti korupsi adalah pembangunan gedung kuliah yang terletak di UIN Sumatera Utara Kamus II yang mana pembangunan tersebut bernilai HPS Paket Rp 45.766.730.079 terbilang (empat puluh lima milayar tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh puluh Sembilan rupiah) diduga mangkrak tidak selesai 100%, sehingga bangunan yang seharusnya selesai ditahun 2018 dan bisa dipergunakan sebagai mestinya, namun ironisnya bangunan yang bernilai puluhan miliar tersebut belum selasai 100% sudah mengalami kerusakan. Atas permasalahan tersebut, kami menduga terjadi kesalahan dalam pengelolaan pemanfaatan anggaran yang mengarah kepada memperkaya diri sendiri dan diduga terjadi kerugian negara, maka kami meminta kepada aparatur hukum segera melakukan pengusutan terhadap bangunan yang diduga mangkrak tersebut, atas permasalahan di atas tersebut maka kami meminta kepada Aparatur Hukum:1. Meminta Kepada Bapak Kapolda dan Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil Rektor UINSU terkait dugaan kurang mengawasi dalam realisasi pemanfaatan anggaran sehingga terjadi dugaan prilaku memperkaya diri.2. Meminta kepada Bapak Kementerian Agama RI agar memberikan sanksi pemecatan pada Rektor UIN Sumatera Utara, karna dinilai gagal dalam memimpin UIN Sumatera Utara dibuktikan dengan banyaknya dugaan mangkrak nya pembangunan gedung kuliah yang terletak di Kampus II UIN Sumatera Utara.3. Meminta kepada Bapak Kapolda dan Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil Pimpinan PT. Yasminta Pilar Utama yang beralamat di Jln Sei Silau No 80 K. Padang Bulan Selayang I Medan Selayang Kota Medan terkait dugaan adanya persekongkolan terkait penerimaan dan pemberian honor serta pemberian pakaian Cleaning Service sehingga kami duga ada kerjasama perlakuan tidak baik antara pihak PT. Yasminta Pilar Utama dengan pihak rektorat UIN Sumatera Utara.4. Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) serta Rekanan terkait dugaan mangkraknya bangunan gedung kuliah TA 2018 yang terletak di kampus II UIN Sumatera Utara.5. Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan Evaluasi terhadap TP4 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang mana diduga kinerja dari TP4 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih di pertanyakan.Demikianlah surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak kami ucapkan terima kasih. Koordinator Lapangan: Ali Rahman SihombingKordiantor Aksi: MunawirKetua Umum: Alihot Sinaga
(art/drc)