PIB Minta Polda Sumut Tetapkan Tersangka Korupsi DBH PBB Labura & Labusel

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir082019/3127_PIB-Minta-Polda-Sumut-Tetapkan-Tersangka-Korupsi-DBH-PBB-Labura--amp--Labusel.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Kantor Polda Sumut.
DINAMIKARAKYAT - Direktur Poros Indonesia Baru (PIB) Junaidi Siagian meminta Polda Sumut segera memanggil kembali dua kepala daerah yang terlibat kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)."DBH PBB Kabuapten Labusel Rp 1,9 miliar tahun 2013-2015 dan Kabupaten Labura Rp 3 miliar tahun 2013," ujar Junaidi dalam keterang persnya kepada wartawan, Jumat 2 Agustus 2019.Kasus dugaan korupsi DBH PBB kata Junaidi, sampai saat ini penyidik tipikor Polda Sumut belum juga menetapkan tersangka. Padahal penyidikan sudah sampai tahap penyidikan pada Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung."PIB menilai bahwa Dit Reskrimsus Polda Sumut lamban dan terkesan setengah hati atau tebang pilih dalam menentukan tersangka," sebutnya."Polda Sumut jangan setengah hati, Jangan karena tersandra dengan kepentingan tersembunyi, lantas memperlambat penyidikan kasus ini. Maka wajar jika publik menilai demikian," sambung Junaidi.Dalam perkembangan terakhir, tipikor Polda Sumut sudah melakukan penggeladan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Labura dan BPKAD Labusel. Mereka membawa beberapa berkas dokumen dalam kardus yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi DBH-PBB."Kita mengingatkan Polda Sumut jangan bermain mata dan seolah mandul dalam menuntaskan penyidikan kasus ini. Polda Sumut sejatinya harus tegas menangani kasus, jangan takut dan jangan melempem, tak ada yang kebal hukum di NKRI ini meskipun dia kepala daerah. Jika terbukti bersalah, maka mesti ditahan dan dimintai pertanggungjawabannya. Sebab dana DBH-PBB itu adalah sama seperti dana APBN, hal itu tertuang jelas dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara," tegas Junaidi.

Junaidi memastikan pihaknya akan terus mengawal penyidikan kasus dugaan korupsi DBH PBB di Kabupaten Labura dan Kabupaten Labusel. (art/drc)

Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi

Kerah Putih

Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut

Kerah Putih

Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh

Kerah Putih

Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama

Kerah Putih

Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih Laporkan Wartawan AT ke Polda Sumut

Kerah Putih

2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut