DINAMIKARAKYAT - Direktur Poros Indonesia Baru (PIB) Junaidi Siagian meminta Polda Sumut segera memanggil kembali dua kepala daerah yang terlibat kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)."DBH PBB Kabuapten Labusel Rp 1,9 miliar tahun 2013-2015 dan Kabupaten Labura Rp 3 miliar tahun 2013," ujar Junaidi dalam keterang persnya kepada wartawan, Jumat 2 Agustus 2019.Kasus dugaan korupsi DBH PBB kata Junaidi, sampai saat ini penyidik tipikor Polda Sumut belum juga menetapkan tersangka. Padahal penyidikan sudah sampai tahap penyidikan pada Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung."PIB menilai bahwa Dit Reskrimsus Polda Sumut lamban dan terkesan setengah hati atau tebang pilih dalam menentukan tersangka," sebutnya."Polda Sumut jangan setengah hati, Jangan karena tersandra dengan kepentingan tersembunyi, lantas memperlambat penyidikan kasus ini. Maka wajar jika publik menilai demikian," sambung Junaidi.Dalam perkembangan terakhir, tipikor Polda Sumut sudah melakukan penggeladan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Labura dan BPKAD Labusel. Mereka membawa beberapa berkas dokumen dalam kardus yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi DBH-PBB."Kita mengingatkan Polda Sumut jangan bermain mata dan seolah mandul dalam menuntaskan penyidikan kasus ini. Polda Sumut sejatinya harus tegas menangani kasus, jangan takut dan jangan melempem, tak ada yang kebal hukum di NKRI ini meskipun dia kepala daerah. Jika terbukti bersalah, maka mesti ditahan dan dimintai pertanggungjawabannya. Sebab dana DBH-PBB itu adalah sama seperti dana APBN, hal itu tertuang jelas dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara," tegas Junaidi.
Junaidi memastikan pihaknya akan terus mengawal penyidikan kasus dugaan korupsi DBH PBB di Kabupaten Labura dan Kabupaten Labusel. (art/drc)