DRberita | Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi 'gol' terhitung mulai Jumat 27 September 2019, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan. "IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olah Raga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis. Imam ditahan berstatus tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpota kepada KONI tahun 2018. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Pagi tadi, Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.06 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 WIB.Imam Nahrawi keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan terbogol. Ia menutupi tangannya yang terborgol dengan map berwarna merah muda. KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. "Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olah Raga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata.Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000. "Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex. Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.
(art/drb)