Klaim BPJS Keputusan Bupati Zahir, Jamwas Diminta Periksa Kajari dan Kasipidsus Batubara

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir032020/8160_Klaim-BPJS-Keputusan-Bupati-Zahir--Jamwas-Diminta-Periksa-Kajari-dan-Kasipidsus-Batubara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Kantor Kejaksaan Negeri Batubara.
DRberita | Kepastian hukum di Kejaksaan Negeri Batubara dipertanyakan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung RI, diminta untuk memeriksa Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Dhipo Sembiring.Koordinator LSM Sayap Anti Korupsi Republik Indonesia (SAKRI) Sumatera Utara, Indra Praja mengatakan ada keanehan yang terjadi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi klim BPJS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara tahun 2014-2015 senilai Rp 1.431.074.015 yang dibuka kembali oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batubara Dhipo Sembiring.Keanehan tersebut, menurut Indra, melihat Dhipo Sembiri yang baru satu bulan menjabat Kasipidsus Kejari Batubara, sudah langsung menetapkan 5 tersangka. Yaitu DM eks Direktur RSUD Batubara, staf K, R, EA, dan AF."Aneh kasus BPJS ini saya lihat. Setahu saya kerugian dalam kasus dugaan korupsi klaim BPJS RSUD ini sudah dikembalikan ke rekening kas umum daerah Pemkab Batubara. Mana ada lagi kerugian (pemerintah) dalam kasus ini? Jangan paksakan hukum jadi alat kepentingan, sudah tak zamannya lagi," ucap Indra Praja di Rumah Makan 100, Indrapura, Selasa 10 Maret 2020.Menurut Indra, jika Kasipidsus Kejari Batubara Dhipo Sembiring tetap ngotot memajukan kasus dugaan korupsi klaim BPJS ini ke pengadilan tipikor, pihaknya terpaksa menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Mudan Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono di Jakarta."Kita akan surati dan minta kepada Jamwas Pak Yusni mantan Kajati Sumut, dan Jambin Pak Sugeng untuk memeriksa Kajari Batubara Mulyadi Sajaen dan Kasispidsus Dhipo Sembiring. Kita mau Sumut ini bersih dari jaksa-jaksa nakal," kata Indra.Kasus dugaan korupsi klaim BPJS RSUD Batubara ini kental sekali dengan nuansa politik. Menculnya kembali kasus ini karena tersangka DM eks RSUD Barubara dikabarkan akan diangkat kembali jadi dirut oleh Bupati Zahir. Ada oknum yang tidak suka dengan DM yang menggerakan mahasiswa untuk mendemo Kejari Batubara.Kasipidsus Kejari Batubara Dhipo Sembiri dikonfirmasi mengatakan penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi klaim BPJS RSUD Batubara sesuai dengan kerugian Rp 1 miliar."Pemeriksaannya sudah dari tahun 2016. Sudah tersangka, sudah panggilan kedua. Jika panggilan ketiga tidak datang juga, kita akan lakukan penjemputan paksa," ucap Dhipo.

Informasi diperoleh, sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, tahun 2014 kekurangan bayar klaim BPJS RSUD Batubara sebesar Rp 124.000.000 sudah dikembalikan. Tersangka DM sudah mengembalikan kurang bayar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Batubara. Pembayaranya dua tahap. Pertama Rp 80.000.000 dan tahap kedua Rp 44.000.000.

Pengembalian kurang bayar klaim BPJS tahun 2014 itu dibuat pakai kwitansi sebesar Rp 80.000.000 dan Rp 44.000.000 dan buktinya ada di Kantor Inspektorat dan sudah diperiksa jaksa pada tahun 2015.

Kemudian, kurang bayar klaim BPJS RSUD Batubara tahun 2015 senilai Rp 103.000.000 sudah dikembalikan lunas oleh DM, dengan bukti surat keputusan Bupati Batubara Zahir, nomor 94/INSP/2020 tertanggal 10 Januari 2020, salinan sesuai dengan aslinya ditandatangani Kepala Bagaian Hukum Rahmad Sirat.

DM sendiri dan 4 stafnya sudah pernah di BAP Penyidik Kejari Batubara tahun 2016 sebagai saksi dan sudah menunjukan berkas-berkas pelunasan dan kwitansi kepada penyidik. Saat itu masalah sudah selesai dan pengurusan SP3 di Kejari, sudah dilakukan oleh Syakban dari Dinas Kesehatan Batubara, dan Fahmi Bendahara RSUD Batubara.

Syakban kala itu kepada DM mengaku, masalah kurang bayar klaim BPJS RSUD Batubara yang diselidiki Kejaksaan Negeri sudah selesai, tetapi SP3 dari Kejari tidak pernah ada diterima DM dari Syakban. (art/drc)

Penulis
: Artam
Editor
: Gambrenk

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

Susul drg. Wahid Khusyairi, dr. Deni Syahputra dan Elvandri Ditahan Kejari Batubara Kasus Korupsi BTT Kesehatan

Kerah Putih

Kejari Batubara Belum Tangkap PPTK dan PPK Korupsi Dana BTT Dinas Kesehatan

Kerah Putih

Kejari Batubara Tambah 2 Tersangka Kasus Korupsi BTT Dinas Kesehatan

Kerah Putih

Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Dinas Pendidikan Batubara

Kerah Putih

Kawal Kasus Korupsi, FSPMI Sumut Aksi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut

Kerah Putih

Antisipasi Virus Corona, Drg Wahid Khusyairi Sidak ke RSUD Batubara