KPK Eksekusi Anwar Fuseng Padang ke Lapas Medan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir022020/2026_KPK-Eksekusi-Anwar-Fuseng-Padang-ke-Lapas-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Anwar Fuseng Padang
DRberita | Anwar Fuseng Padang, penyuap mantan Bupati Pakpakbharat Remigo Yolando Berutu, dieksekusi ke Lapas Kelas I Medan. KPK melaksanakan eksekusi karena putusan telah berkekuatan hukum tetap.Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terpidana Anwar Fuseng Padang."Hari ini, KPK melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan atas nama terpidana Anwar Fuseng Padang ke Lapas Kelas I Medan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 27 Februari 2020.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anwar, Wakil Direktur CV Wendy bersama dua orang lainnya, yakni Dilon Bancin dari unsur swasta dan Gugung Banurea seorang pegawai negeri sipil sebagai tersangka pada tanggal 23 September 2019. Penetapan tersangka kepada ketiganya merupakan pengembangan perkara dugaan suap kepada Remigo.KPK sudah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka yakni Remigo, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpakbharat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring dari unsur swasta.Tersangka Anwar Fuseng merupakan salah satu kontraktor di Dinas PUPR Kabupaten Pakpakbharat. Dalam konstruksi perkara, disebut pada Februari 2018, David menghubungi Anwar untuk meminta uang Rp 250 juta sebagai persyaratan 25 persen uang 'KW' jika ingin mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpakbharat. Tersangka Anwar kemudian menerima tawaran tersebut. Uang itu diduga sebagai kode dari 'uang kewajiban' yang harus dibayarkan kontraktor saat ada pencairan dana proyek.Selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2018, David menerima Rp250 juta dari Anwar dengan kwitansi yang tertulis 'pinjaman untuk biaya perobatan'. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Remigo melalui ajudannya di Pendopo Rumah Dinas Bupati.Pada tanggal Mei 2018, David menghubungi Anwar untuk menyiapkan perusahaan karena akan diberikan paket pekerjaan berupa peningkatan Jalan Traju-Sumbul-Lae Mbilulu dengan nilai proyek Rp 2,03 miliar.Kemudian, Anwar Fuseng mengajukan penawaran menggunakan CV Wendy melalui LPSE dan pada tanggal 4 Juni 2018 ditetapkan sebagai pemenang.Pada November 2018, David meminta Anwar memberikan sisa uang 'KW' sebesar 15 persen dari nilai kontrak dipotong pajak untuk setiap pencarian sehingga pada 16 November 2018 Anwar memberikan Rp 50 juta kepada David, kemudian diteruskan kepada Remigo.Tersangka Anwar Fuseng diduga memberi uang total Rp 300 juta kepada David dan Remigo terkait fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpakbharat. (art/drc)

Editor
: Gambrenk

Tag:
Kpk

Berita Terkait

Kerah Putih

Setelah KPK Datang ke Medan, Semoga Tidak Terjadi OTT ke Depan

Kerah Putih

Mana Lebih Berani: 2 Wakil Menteri OTT KPK, 3 Mantan Bos BGN Dijemput Kejaksaan Agung

Kerah Putih

KPK Ditantang Periksa Yasonna Laoly Kasus KITAS dan KITAP

Kerah Putih

Total Rp.737,7 Miliar Masuk ke Stadion Teladan Medan dari APBD dan APBN, KPK dan Kejaksaan Agung Harus Berani

Kerah Putih

KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank

Kerah Putih

KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting