KPK Bidik Kasus Perubahan PKS PDAM Tirtanadi dengan PT TLM

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir072019/8112_KPK-Bidik-Kasus-Perubahan-PKS-PDAM-Tirtanadi-dengan-PT-TLM.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Mantan Dirut PDAM Tirtanadi Sutedi rahardjo dan mantan Gubsu Tengku Erry Nuradi bersama pihak PT TLM menijau lokasi pengembangan PKS.
DINAMIKARAKYAT - Kasus perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar PDAM Tirtanadi dengan PT Tirta Lyonnaise Medan (TLM) tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada dugaan terjadi kejahatan korporasi dalam perubahan PKS tersebut."Laporannya sudah masuk. KPK tengah menyelidiki kasus tersebut. Temuan BPK dan BPKP, plus hasil investigasi kita sudah masuk ke dalam," ujar Koordinator LSM Sayap Anti Korupsi (SAK) Indra Praja dalam keterangan persnya diterima wartawan, Sabtu 27 Juli 2019.Menurut Indra, persetujuan Gubernur Sumut yang tertuang dalam surat nomor: 539/8007 tanggal 29 Agustus 2017, menjadi pintu masuk KPK untuk menyelidiki terjadinya perubahan PKS antar PDAM Tirtanadi dengan PT TLM.Selain itu, KPK juga tengah menelaah surat penjanjian perubahan dan pernyataan kembali PKS antar PDAM Tirtanadi dan PT TLM dengan nomor: 19/MOU/DIR/2017 tanggal 15 Desember 2017."Perubahan PKS antar PDAM Tirtanadi dengan PT TLM terkesan dipaksakan, terbukti studi kelayakan yang dilakkukan tidak terintegrasi. Ada dugaan kepentingan politik dibalik kerjasama itu, mengingat Gubsu saat itu Tengku Erry Nuradi tahun 2017 ingin menyongsong Pilgubsu 2018. Kita menduga ada penyalahgunaan wewenang, jabatan dan anggaran dalam korporasi BUMD tersebut," terang Indra Praja.Diketahui, PDAM Tirtanadi melakukan PKS dengan PT TLM dalam mengelola air minum sejak tahun 2000 dan berakhir tahun 2025. Namun, pada tahun 2017 dilakukan perubahan PKS yang berlaku mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2043. Perubahan PKS tersebut berpotensi merugikan PDAM Tirtanadi dan investasi Pemprov Sumut, karena tidak memperoleh hasil dari kekayaan daerah yang dipisahkan atas aset tetap InstalasiPengolahan Air (IPA) sebesar Rp 33.358.477.849,00."Berapa yang didapat para direksi PDAM Tirtanadi dan pejabat Pemprov Sumut dari perubahan PKS itu sampai dengan tahun 2043? Ini yang menjadi pertanyaan, dan kerugian sudah jelas terjadi," seru Indra Praja.

Dari hal dugaan tersebut, Sekretaris Perusahaan (Sekper) PDAM Tirtanadi Jumirin sampai saat ini belum bisa terkonfirmasi. Begitu juga dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sutedi Rahardjo. (art/drc)

Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

PB ALAMP AKSI Ungkap Dugaan Korupsi PT. Inalum dan PDAM Tirtanadi Serta SK Direktur Air Limbah

Kerah Putih

Pipa PDAM Tirtanadi Bocor Akibat Proyek Drainase, Warga Merasa Rugi Akibatnya

Kerah Putih

RUPS Bank Sumut: Pembagian Deviden Hingga Rombak Susunan Pengurus

Kerah Putih

Jernih Sumut Doakan Wartawan Majalah Forum Keadilan Jadi Dewas Tirtanadi

Kerah Putih

OPD dan BUMD Pemprovsu Siap Sukseskan HPN 2023

Kerah Putih

Soal Tirtanadi, Dedek Ray: Kita kalau setan jangan bicara lingkaran setan