DRberita | Sebanyak 262 kegiatan swakelola di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) diduga menjadi ajang korupsi berjemaah. Jumlah anggaran swakelola tersebut sebesar Rp 26,8 miliar bersumber dari APBD tahun 2019. Demikian disampaikan Ketua LSM Jaringan Keadilan Nusantara (Jaksa) Syawal Harahap dalam keterangan persnya kepada wartawan di Medan, Minggu 27 Oktober 2019."Jumlahnya ini berbanding terbalik untuk kegiatan penyediaan pada APBD Dinas Penidikan Tapsel, sebesar Rp 4,4 miliar. Dugaan korupsi sangat mungkin terjadi," ungkap Syawal Harahap.Kadis Pendidikan Tapsel Amros Karangmatua dan mantan kadis Ahmad Ibrahim Lubis, lanjut Syawal, sepertinya tidak memahami tufoksinya dalam mengelola anggaran. Besarnya jumlah anggaran swakelola yang dikerjakan oleh ASN akan cendrung akan terjadi tindak pidana korupsi."Jika kadis dan mantan kadisnya pro antikorupsi, semaksimalnya harus dilakukannya kegiatan penyedia lebih besar anggarannya. Sebaliknya, anggaran kegaiatan swakelola yang dibuatnya sangat besar. Ini patut dicurigai ada niat perbuatan dugaan korupsi," papar Syawal.Total anggaran untuk kegiatan penyedia sebesar Rp 4.496.000.000 dengan jumlah kegiatan 120, untuk kegiatan swakelola sebesar Rp 26.893.000.000 dengan jumlah kegiatan 142. Keseluruhan kegiatan ada 262 dengan total anggaran Rp 31.389.000.000.
"Harapan kita Polda dan Polres setempat segera menyelidiki kegiatan swakelola yang ada di Dinas Pendidikan Tapsel. Dugaan tindak pidana korupsi sangan berpotensi terjadi pada kegiatan swakelola," tandasnya. (art/drc)