Jaksa Agung Diminta Buka Kembali Korupsi Dana Bansos Sumut Rp 1,2 Triliun

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir022020/4830_Jaksa-Agung-Diminta-Buka-Kembali-Korupsi-Dana-Bansos-Sumut-Rp-1-2-Triliun.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin
DRberita | Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2013 itu masih belum memuaskan penanganannya. Hanya Gatot Pujo Nugroho mantan Gubernur dan Edy Sofyan mantan Kepala Badan Kesbangpol Linmas yang menjalani hukuman penjara.Para penerima atau penikmat dana bansos serta calo-calonya yang masih bebas berkeliaran menghirup udara segara, dan sepentasnya meraka juga merasakan hal apa yang dirasakan oleh Gatot dan Edy Sofyan.Penanganan kasusnya yang terbilang tidak berkeadilan itu menjadi tanggung jawab masyarakat Sumatera Utara untuk menuntutnya kepada pihak kejaksaan agar membuka dan melanjutkannya kembali.Menanggapi hal itu, Ketua LSM Jaringan Keadilan Nusantara (Jaksa) Syawal Harahap meminta Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar membuka kembali kasus. Agar terciptanya rasa keadilan hukum bagi masyarakat Sumatera Utara."Kasus korupsi dana bansos pada tahun 2012-2013 itu sungguh sangat fenomenal, jumlahnya juga sangat fantastis Rp 1,2 triliun, akan tetapi yang menanggung hukumannya hanya dua orang yaitu Gatot dan Edy Sofyan. Jaksa Agung Burhanuddin harus membukanya kembali," kata Syawal Harahap, Medan, Minggu 8 Faebruari 2020.Menurut Syawal, Jaksa Agung Burhanuddin harus segera memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Amir Yanto untuk meninjau kembali putusan perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan tersebut.     "Ini akan menjadi kerja besar dan keberhasilan besar bagi Burhanuddin selaku Jaksa Agung dan Amir Yanto selaku Kejatisu, jika mereka mau membuka kembali kasus korupsi tersebut, dan ini bisa dilanjutkan dengan tersangka-tersangka lainnya khususnya kepada para dan penerima atau penikmat dana bansos serta calo-calonya, maka akan memberikan nilai positif kepada keduanya," kata Syawal.Sebelumnya, pada tahun 2009-2010 kasus yang sama juga terjadi dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Para pejabat yang ditangkap dan menjalani hukuman di antaranya Sakira Zandi, Faisal, Bangun Oloan Harahap (almahurum) dan Raja Anita.Dana bansos saat itu yang menjadi objek perkera nilainya sekira Rp 800 miliar. Dan jumlah penerima hampir 400 penerima dari lembaga organisasi, koperasi dan lain sebagainya.

"Dua kali kasus korupsi dana bansos di Sumut terjadi, tetapi penanganan kasusnya tidak begitu maksimal dilakukan. Makanya terjadi kembali pada dana bansos tahun 2012-2013, dan tersangkanya juga tidak ada dari penerima atau penikmat serta dari calo-calonya. Ini sangat disayangkan, kita harapkan Jaksa Agung dan Kejatisu meresponnya dan mau membuka kembali," kata Syawal. (art/drc)

Penulis
: Artam
Editor
: Gambrenk

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

Meski Hanya Berdua, Tetap Semangat Suarakan Pemberantasan Korupsi di Kejati Sumut

Kerah Putih

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Desak Kejaksaan Agung Periksa Pemilik 42 SPPG MBG di Sumut

Kerah Putih

Kejati Sumut Ajukan Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Lahan PTPN2 Dengan Ciputra

Kerah Putih

Kejati Sumut Tangkap DPO Albert A Hock di Tanjungbalai

Kerah Putih

Kejati Sumut Pasti Kasasi Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset Lahan Eks PTPN2

Kerah Putih

Kejati Sumut Respon Proyek Kantor Camat Tanjung Morawa Tidak Selesai Lapor ke Kejari Deliserdang