DRberita | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dituding telah melakukan intervensi pada penyidikan kasus dugaan korupsi pembelihan lahan Lapangan Barosokai, Jalan Rahmadsyah, Medan. Hal itu diungkapkan puluhan massa dari Ikatan Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (IMAKOR Sumut) dalam aksinya di depan Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan, Rabu 25 September 2019. "Kami minta Kejatisu secepatnya menetapkan tersangka kasus itu, jika tidak ingin ada tudingan miring kasus lapangan barosokai telah jadi ATM," ungkap Koordinator Aksi IMAKOR Sumut Rahmad dalam orasinya.Dari hasil investigasi IMAKOR Sumut, kata Rahmad Darmawan, ada dugaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sengaja memperlambat penyidikan kasus lapangan barosokai atas perintah dari Kejatisu."Sudah 9 pejabat OPD dari Pemko Medan yang diperiksa Kejari, tetapi sampai saat ini belum ada satupun tersangkanya. Jika Kejatisu tidak melakukan intervensi, kami yakin tersangka pasti sudah ditetapkan oleh Kejari Medan," serunya.Masih Rahmad, jika kasus ini tidak juga menunjukan titik terang pada tersangkanya, IMAKOR Sumut akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan supervisi. Sehingga kasus pembelihan lahan Lapangan Barosokai di Jalan Rahmadsyah Medan, segera terungkap ke publik."Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika kajaksaan tidak segera menetapkan tersangkanya, kami akan meminta KPK mengambilalih kasus. Sekaligus kami juga meminta KPK agar menangkap anggota DPRD Medan yang ikut terlibat dalam kasus," tegas Rahmad.Setelah beberapa lama melakukan orasi, akhirnya anggota dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rudy menerima aspirasi massa.Rudy meminta agar massa bersabar dengan kasus yang tengah diselidikin Kejari Medan. "Kasus ini sudah menjadi perhatian pimpinan, mohon bersabar kita semua menanti hasil penyidikannya," ucap Rudy.Diketahui, anggaran yang digunakan untuk membeli lahan Lapangan Barosokai bersumber dari APBD Dinas TRTB Medan tahun 2017, dengan judul kegiatan adalah pembelihan lahan untuk ruang terbuka hijau Kota Medan sebesar Rp 100 miliar.
Pembayaran uang Rp 15,7 miliar untuk pembelihan lahan Lapangan Barosokai dari APBD 2017 sebesar Rp 100 miliar itu dilakukan Pemko Medan kepada Wilson Chandra pada tahun 2018. (art/drc)