DRberita | Belasan massa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa Padang Lawas Utara (GAM Paluta) menyampaikan rasa kecewanya terhadap kepemimpinan Camat Kecamatan Batang Onang ke Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Senin 23 September 2019.Massa menilai banyak indikasi korupsi yang terjadi pada Anggaran Dana Desa (ADD) Kecamatan Batang Onang. Terkesan ada pembiaran yang dilakukan pihak kecamatan untuk memperkaya diri sendiri dan rekan."Kami mengecam dugaan pungli oleh pihak kecamatan terkait pembuatan P-PBDes, APBDes, RKPDes, SPJ DD, LPJ DD kepada Kepala Desa. Kami juga menduga telah ada penyelewengan ADD tahap I sebesar Rp25 juta dengan dalil bimtek dan perjalanan luar daerah. Camat Batang Onang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang terjadi di wilayah kerjanya," ujar Koordinator GAM Paluta Muhammad S Siregar.Massa meminta Kejatisu segera memanggil dan memeriksa eks Camat Darman Hasibuan beserta kepala desa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2015-2019. Di antaranya Desa Morang, Batang Onang Lama, Huta Lambung, Janji Mauli, Padang Matinggi, Batu Nanggar dan desa lainnya."Kami menduga beberapa kepala desa melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, fisik bangunan yang bersumber dari dana desa dikerjakan tidak sesuai dengan RAB. Bahkan sudah ada fisik yang rusak parah," kata Siregar."Adanya dugaan pungli dilakukan pihak Kecamatan Batang Onang dalam pembuatan P-APBDes, APBDes, RKPDes, SPJ DD, LPJ DD kepada kepala desa dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp25 juta," sambungnya.Siregar juga membeberkan dugaan pungli di Kecamatan Halongonan Timur. "Setiap pencairan dana desa dikutip bervariasi mulai Rp10 juta sampai Rp15 juta masing-masing desa oleh camat melalui ketua apdesi setempat," tegasnya.Aksi massa GAM Paluta beberapa lama akhirnya diterima perwakilan Kejati Sumut. Massa diminta untuk melengkapi data dugaan korupsi. "Informasi ini akan saya sampaikan kepada pimpinan," ucap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian.
Setelah mendapat respon dan penjelasan dari pihak Kejatisu, massa selanjutkan membubarkan diringa dengan tertib dan teratur. (art/drc)