Citra Keadilan Akan Buka Daftar Nama Mafia Tanah di Sumut

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir022020/875_Citra-Keadilan-Akan-Buka-Daftar-Nama-Mafia-Tanah-di-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita
Kantor Hukum Citra Keadilan
DRbeerita | Kantor Hukum Citra Keadilan akan membuka daftar nama mafia tanah yang ada di Sumatera Utara. Daftar nama itu rencanannya akan diserahkan ke KPK."Sampai saat ini baru beberapa nama yang terendus oleh kita. Jika sudah lengkap semua nama-nama mafia tanah tersebut kita peroleh, akan kita buka dan beberkan ke publik dan kita serahkan ke KPK," ujar pengacara dari Kantor Hukum Citra Keadilan Raja Makayasa, Minggu 16 Februari 2020.Diketahui, enam warga Sumatera Utara melalui kuasa hukum Hamdani Harahap, Rion Arios, Raja Makayasa dan Rahmad Yusup Simamora dari Kantor Hukum Citra Keadilan melaporkan Gubenur Sumut Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN2 Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Ke-enam warga Sumut itu Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk melaporkan Gubernur Sumut, Dirut PTPN 2 hingga Menteri ATR atas dugaan korupsi dan atau gratifikasi dan perdagangan kekuasaan untuk kepentingan masing-masing atas penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha PTPN2.Raja Makayasa mengatakan, laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibuat enam warga Sumatera Utara oleh Kantor Hukum Citra Keadilan, menduga ada tindak pidana korupsi dan atau gratifikasi serta perdagangan kekuasaan untuk kepentingan masing-masing atas penerbitan SPP lahan eks HGU PTPN2. "Dugaan mafia tanah ada ikut bermain sangat kental dalam kasus yang dilaporkan enam warga sumut, ini mereka adalah para pengusaha dan pejabat negara yang terduga sebagai mafia tanah tersebut," kata Raja didampingi Rahmad Simamora."Pola main para mafia tanah ini masih mengandalkan pejabat negara. Ikut juga masyarakat berfikir transaksional yang dimanfaatkan oleh para pengusaha. Mafia tanah ini juga masih memanfaatkan kelompok-kelompok masyarakat," sambung Rahmad Simamora.Kantor Hukum Citra Keadilan mengimbau kepada masyarakat Sumut yang mengtahui dan memiliki identitas para mafia tanah tersebut untuk mau membantu menyerahkan datanya."Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat sumut ikut membantu untuk mengumpulkan data indentitas para mafia tanah tersebut, agar secepatnya dibuka dan kita serahkan kepada KPK," kata Raja dan Rahmad dari Kantor Hukum Citra Keadilan. (art/drc)

Penulis
: Artam
Editor
: Gambrenk

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank

Kerah Putih

KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting

Kerah Putih

Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah

Kerah Putih

Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025

Kerah Putih

Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas

Kerah Putih

8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK