Belum Cukup Umur, Pimpinan KPK Nurul Ghufron akan Digugat ke PTUN

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir032020/6080_Belum-Cukup-Umur--Pimpinan-KPK-Nurul-Ghufron-akan-Digugat-ke-PTUN.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
istimewa
Pimpinan KPK Nurul Ghufron

DRberita | Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan menggugatan Keputusan Presiden (keppres) pengangkatan Nurul Ghufron menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PTUN Jakarta, karena dinilai belum cukup umur.

Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan menghormati upaya hukum yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi itu.

"Sudah saya tanggapi kok bahwa kami menghormati dan kami kalau merasa memang penting kami menghormati. Silakan saja," kata Nurul Ghufron di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2020.

Ia menilai lawan di bidang hukum adalah sahabat mencari kebenaran. Untuk itu, ia akan mengikuti setiap proses hukum.

"Biar nanti proses hukum yang akan membuktikan benar tidaknya. Kami menganggap lawan di bidang hukum adalah sahabat mencari kebenaran," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan ke PTUN terkait Keppres pengangkatan Nurul Ghufron menjadi pimpinan KPK. Alasannya, Ghufron belum cukup umur. Saat dilantik, usianya baru 45 tahun. Padahal, UU KPK menyaratkan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun.

"Kita tim advokasi Undang-Undang KPK akan menggugat Keppres dari saudara Nurul Ghufron," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kurnia Ramadhana sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu 11 Maret 2020.

"Mungkin pekan depan kita akan melayangkan gugatan terhadap pelantikan Nurul Ghufron ke PTUN," ucap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menambahkan.

Pengangkatan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK dilakukan berdasarkan pada Keppres Republik Indonesia Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Kurnia, Keppres tersebut bertentangan dengan UU KPK baru hasil revisi. Kurnia mengatakan Ghufron seharusnya tidak bisa dilantik sebagai pimpinan KPK, karena dalam Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan minimal umur pimpinan KPK adalah minimal 50 tahun, sedangkan umur Nurul Gufron saat dilantik baru 45 tahun (lahir 22 September 1974).

Secara logika, kata Kurnia, pelantikan Nurul Ghufron seharusnya mengacu pada UU KPK yang baru, karena UU tersebut telah disahkan pada 17 Oktober 2019, sementara Ghufron baru dilantik pada 20 Desember 2019.

KPK sebelumnya juga sudah memberi penjelasan. KPK mengatakan pemilihan Nurul Ghufron sudah melalui serangkaian proses mulai dari Pansel hingga DPR yang saat masih mengacu pada Undang-Undang (UU) KPK yang lama yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002. KPK menyebut pemilihan Nurul Ghufron5 sebagai pimpinan KPK sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Kemudian pada 17 Oktober 2019, terbit Undang-Undang KPK yang baru hasil revisi yakni UU Nomor 19 Tahun 2019. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK atau UU KPK yang lama tersebut tentu tidak dapat diberlakukan surut.

Selain itu, menurut Plt Jubir KPK Ali Fikri, dalam Surat Keputusan (SK) Presiden itu terdapat fatwa Mahkamah Agung terkait kedudukan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK. Ali mengatakan pengangkatan Nurul Ghufron menjadi pimpinan KPK sudah sah.

"Saya kira sudah sangat jelas di situ bahwa kemudian pengangkatan dari Pak Nurul Ghufron tentunya sudah sudah sah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada baik melalui proses di pansel ketika sampai kemudian di SK presiden yang bisa dicantumkan fatwa dari Mahkamah Agung. Jadi nilai yang menjadi dasar dari untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK hingga saat ini," tutur Ali. (art/drb)

Editor
: Gambrenk
Sumber
: detikcom

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK

Kerah Putih

Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor

Kerah Putih

LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar

Kerah Putih

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya

Kerah Putih

Respon Gibran Soal RUU Perampasan Aset, ICW Nilai Pemerintah Tebar Janji Tanpa Langkah Kongkret

Kerah Putih

KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto