drberita.id | Dalam waktu dekat, Polres Dairi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk gedung Kantor Pengadilan Agama Sidikalang, yang bersumber dari APBN tahun 2012. Kasus ini sudah delapan tahun ditangani Polres Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Leonardo D Simatupang mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kantor pengadilan agama tersebut sesuai laporan Polisi Nomor : LP/148/VII/2015/SU/DAIRI/Reskrim, tanggal 28 Juli 2015.
"Tersangkanya Siti Hadijah dan Kepala Desa Sitinjo, Darwin Alboin Kudadiri," ujar Leonardo, Rabu 8 Juli 2020.
Baca Juga: La Nyalla dan Sultan Bertemu dengan Puan Maharani
Menurut Leonardo, saat dirinya baru menjabat Kapolres Dairi pada November 2019, Kasat Reskrim melaporkan kasus-kasus yang sedang berjalan. Selanjutnya ia memerintahkan Sat Reskrim untuk segera menuntaskan kasus yang tertunggak.
"Saya ingin memberikan kepastian hukum, kasus ini saat saya menjabat baru diproses tuntas, sehingga bisa P21 semuanya dan pihak Kejaksaan Dairi menyatakan lengkap," akunya.
Namun, pada saat penyerahan P22 wabah Covid-19 terjadi di Indonesia. Dimana keluarlah surat dari Kemenkumham tentang tata cara penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Terkendala penyerahan tersangka dan barang bukti, karena harus menunggu aturan dari Kemenkumham, dan Kejaksaan memohon untuk menahan dulu sambil menunggu koordinasi dengan pengadilan," ujar Leonardo.
Polres Dairi tidak pernah membuat kasus macet, kata Leonardo, malah ingin secepatnya diproses untuk memberikan kepastian hukum. Kasus apapun, bukannya hanya kasus korupsi. "Tidak benar kalau dibilang penanganan kasus ini macet dan tersangkanya kami tangguhkan," tandasnya.
Tersangka, kata Leonardo dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No. 31 Tahun 1999. "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 1 miliar," jelasnya.
Diketahui, medio 14 Desember 2012 diduga telah terjadi mark up pengadaan tanah seluas 3.000 meter untuk lokasi pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Sidikalang tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,5 miliar dan telah dibayarkan kepada Darwin Alboin Kudadiri sebagai penerima kuasa dari Albi boru Silalahi.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Jalan di Kota Kisaran Tergenang Air
Faktanya, pemilik tanah Albi boru Silalahi hanya menerima Rp 500 juta yang diserahkan langsung oleh Darwin Alboin Kudadiri di Kantor cabang BRI Sidikalang.
Darwin Alboin Kudadiri bersama-sama Siti Hadijah yang pada kegiatan itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan mark up terkait harga tanah.
Polres Dairi telah menyita barang bukti dua buah kwitansi asli warna hijau bercap jari Albi boru Silalahi yakni sebesar Rp 1,125 miliar serta Rp 300 juta. Hasil audit BPKP Perwakilan Sumut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 923 juta lebih.
(art/drb)