6 Warga Sumut Laporkan Kisruh Lahan Eks HGU PTPN2 ke KPK

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir022020/3035_6-Warga-Sumut-Laporkan-Kisruh-Lahan-Eks-HGU-PTPN2-ke-KPK.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita
Bukti laporan masuk ke KPK

DRberita | Kisruh lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 di Provinsi Sumatera Utara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis 13 Februari 2020.

Enam warga Sumatera Utara melalui kuasa hukum Hamdani Harahap, Rion Arios, Raja Makayasa dan Rahmad Yusup Simamora dari Kantor Hukum Citra Keadilan melaporkan Gubenur Sumut Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN2 Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ke-enam warga Sumut itu Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk melaporkan Gubernur Sumut, Dirut PTPN 2 hingga Menteri ATR atas dugaan korupsi dan atau gratifikasi dan perdagangan kekuasaan untuk kepentingan masing-masing atas penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha PTPN2.Salah satu pelapor Saharuddin didampingi pengacara Hamdani Harahap dan Rahmad Yusup Simamora usai melaporkan para pejabat tersebut ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, mengatakan, PTPN2 tidak berhak menjual lahan eks HGU hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut, Nomor 188.44/384/KPTS/2017 dan perhitungan kantor penilai publik (KJPP) seperti yang tertera di SPP yang ditandatangani Dirut PTPN2 Mohammad Abdul Ghani."Lahan eks HGU PTPN2 yang tidak diperpanjang seluruhnya 5.873,06 hektare. Yang diajukan oleh Gubernur Tengku Erry dalam daftar nominatif penerima lahan eks HGU sesuai SK Nomor 188.44/384/KPTS 2017 adalah 2.016 hektare," kata Saharuddin.Hamdani Harahap mengatakan, PTPN2 tidak memiliki dasar hukum menjual 2.016 hektare lahan eks HGU karena objek tanahnya sudah tidak berkekuatan hukum sebagai aset PTPN2, apalagi sampai menerima uang dari pembayaran tanah lewat mekanisme penerbitan surat perintah pembayaran ke rekening PTPN2."Saya yakin kan bahwa surat perintah pembayaran tanah eks HGU yang dijadikan dasar jual-beli lahan eks HGU PTPN2 adalah perbuatan melawan hukum yang berpotensi menguntungkan pribadi para pihak yang kami laporkan senilai kurang lebih Rp 26 triliun, apalagi beberapa pihak sudah melakukan transaksi pembelian," kata Hamdani.Hamdani menambahkan, seharusnya skema penyelesaian atau distribusi lahan eks HGU bukan berdasar jual-beli atau komersialisasi, melainkan mengacu pada SK Gubernur Sumut Tentang Tim B Plus Nomor 593.4/065/K/2000 tanggal 11 Februari tahun 2000 Tentang Penyelesaian Eks HGU PTPN2."Tadi kami menyerahkan beberapa dokumen pendukung termasuk surat perintah pembayaran lahan eks HGU melalui rekening PTPN2 kepada KPK. Kami perkirakan ada potensi korupsi sebesar Rp 26 triliun," kata Hamdani.Sahat Simatupang menambahkan, KPK bisa menelusuri kesalahan prosedur penghapusbukuan lahan eks HGU PTPN2 baru kemudian masuk ke dugaan korupsi."Saya sampaikan ke Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ada potensi perdagangan kekuasaan dalam masalah tersebut. Bahkan Lili Siregar meminta laporan kami disampaikan juga ke dia pribadi selain secara resmi ke Dumas KPK. Lili berjanji akan memantau laporan kami tersebut," kata Sahat.

"Kami juga diminta juru bicara KPK mengupdate dokumen yang dibutuhkan KPK datang langsung atau melalui akun di kpk whistleblowers system via Website KPK," sambungnya. (art/drc)

Editor
: Gambrenk

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK

Kerah Putih

Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor

Kerah Putih

LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar

Kerah Putih

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya

Kerah Putih

KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto

Kerah Putih

Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran