drberita.id -Perjuangan warga Hatobangon dan Pemerintah Desa Huta Baringin untuk mendapatkan hak bekerja di lahan seluas 596 hektar, Aek Napanas, Paluta, Sumut, kembali mentok. PT Putra Lika Perkasa (PLP) masih terus merasa berkuasa penuh terhadap lahan tersebut.
Mediasi yang selayaknya terjadi pada Jumat 29 September 2023, antara warga dan pemerintah desa dengan HTI PT. PLP yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Palut) batal terlaksana.
Mediasi batal karena tidak dihadiri pimpinan perusahaan. Bahkan mereka meminta waktu mediasi dilaksanakan pada 16 oktober 2023, tanpa alasan dan sebab yang jelas.
Sedangkan perwakilan pemerintah kabupaten telah banyak yang berhadir, di antaranya Asisten 1, 2 dan 3 Pemkab Paluta, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Kadis Pertanian dan Kabid Perkebunan, Danramil Padang Bolak, Camat Simangambat, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, KPH VII Dinas Kehutan Provinsi Sumatera Utara, dan warga Desa Huta Baringin.
Mediasi antara warga Desa Huta Baringin dengan pihak HTI PT. PLP merupakan kali ketiga. Mediasi pertama tahun 2000 menghasilkan keputusan pihak HTI PT. PLP bersedia mengganti rugi Rp3 juta per hektar. Namun, hasil mediasi tidak diindahkan Manajer HTI PT. PLP yang sudah menandatangani.
Mediasi kedua dilaksanakan tahun 2010, yang mana perusahaan siap memberikan plasma. Namun sewaktu menandatangani hasil musyawarah, pimpinan HTI PT. PLP meninggalkan ruangan rapat.
Mediasi ketiga, pimpinan PT. PLP kembali berulah dengan tidak hadiri, dan menawarkan waktu sendiri tanpa mempertimbangkan waktu Pemkab Paluta dan warga Desa Huta Baringin.
Padahal HTI PT. PLP adalah perusahaan swasta yang menyerobot tanah masyarakat dengan sesukanya. Akibat sikap HTI PT. PLP, Hatobangon Desa Huta Baringin, Mangaraja Harahap merasa kecewa dengan ketidakhadiran mereka.
"Kami Hatobangon kecewa dengan sikap PT. PLP yang tidak berhadir dalam pertemuan kemarin. Sudah lebih 25 tahun lahan masyarakat dikuasai oleh mereka. Sebaiknya izin HPHTI PT. PLP dari Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dicabut, karena merugikan masyarakat, Pendapatan Asli Desa dan Pemkab Paluta," ujarnya.
Kepala Desa Huta Baringin Halongonan Harahap menambahkan, bahwa HTI PT. PLP sudah lama mencaplok lahan Desa Huta Baringin, yang susah berinteraksi dan berkoordinasi dengan pimpinan PT. PLP itu sendiri. HTI PT. PLP sangat tertutup dengan pemerintah dan warga yang mempunyai lahan.
"HTI PT. PLP sangat tertutup. Masuk ke kantor untuk mengirim surat saja tidak bisa, apalagi beraudiensi dengan pimpinannya. Kami warga yang bekerja di lahan kami saja dilarang dan dihadang sama tim pengamanannya sebanyak 12 orang dari satuan TNI Labuhanbatu, Pekan Baru, Aceh, dan lainnya. TNI yang harusnya melindungi masyarakat malah bersikap arogan dengan masyarakat di lapangan," kata Halongonan.
"Adanya Permendagri nomor 108 tahun 2022 memperjelas batas administrasi antara Kabupaten Labusel dengan Paluta. Apalagi batas kawasan hutan dan izin HPHTI PT. PLP sudah diketahui oleh kami pemerintah dan masyarakat Desa Huta Baringin di lapangan, tetapi tim pengamanannya masih saja menghadang masyarakat bekerja," tutup Kepala Desa Halongonan Harahap.