Pejabat Korup

12 Nama Terima Aliran Dana Korupsi Covid19 Sumut, Kejatisu Baru Tetapkan 2 Orang Tersangka

Korupsi Bersama dan Korporasi
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202405/_8906_12-Nama-Terima-Aliran-Dana-Korupsi-Covid19-Sumut--Kejatisu-Baru-Tetapkan-2-Orang-Tersangka.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan di Pengadilan Tipikor Medan.
drberita.id -Ada 12 nama yang terlibat menerima aliran dana korupsi Covid19 Sumut tahun 2020. Namun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) baru menetapkan 2 nama sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu adalah Kadis Kesehatan Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan rekanan Robby Messa Nura. Sedangkan Alwi sendiri saat ini telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan.

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Asri Hasibuan menanggapi, seharusnya juga Kejatisu menetapkan status tersangka kepada 12 nama yang terlibat menerima aliran dana korupsi Covid19 tahun 2020 tersebut.

Apalagi ke 12 nama tersebut tertulis dalam dokumen dakwaan JPU terhadap terdakwa Kadis Kesehatan Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan.

"Penyidik Kajatisu janganlah seperti main sinetron menangani kasus korupsi Covid19 itu. Kan sudah jelas dituliskan dalam dokumen dakwaan JPU, nama nama yang menerima aliaran dana korupsi sebesar Rp. 24 miliar itu. Baca dong halaman 52 dokumen dakwaan JPU tersebut," kata Asril.

"Jangan hanya Alwi Hasibuan saja yang menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Medan. Jerat juga semua yang 12 nama itu menjadi tersangka. Itu hutang Kejatisu kepada publik Sumut untuk mengumumkan tersangka lainnya," sambung Asril Hasibuan.

Asril juga mengingatkan jangan sampai kasus korupsi Covid19 Sumut tahun 2020 menjadi dosa bersama, karena hanya Alwi Mujahit Hasibuan yang menjadi terdakwa. Sedangkan yang ikut menikmati uang hasil korupsi itu banyak orangnya.

"Penyidik kan juga manusia, mahluk ciptaan Tuhan juga, pasti punya nurani dan nyali untuk menetapkan tersangka lainnya, meski siapapun itu orangnya dan keluarganya," tutup Asril Hasibuan.

Berdasarkan dokumen dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap terdakwa Kadis Kesehatan Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan, terdapat 12 nama yang menerima aliran dana korupsi Covid19 tahun 2020.

Kerugian sebesar Rp. 24.007.295.676,80 tersebut berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, nomor: 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024.

Yang telah menguntungkan baik diri sendiri, orang lain, dan juga korporasi, yaitu;

1. Terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan menerima uang hasil korupsi miliaran rupiah.

2. Saksi dr. Fauzi Nasution menerima uang hasil korupsi miliaran rupiah, lebih banyak dari terdakwa.

3. Saksi dr. David Luther menerima uang hasil korupsi sama jumlahnya dengan terdakwa.

4. Saksi dr. Aris Yudhariansyah menerima uang hasil korupsi ratusan juta rupiah.

5. PT. Sadado Sejahtera Medika menerima uang hasil korupsi sebesar Rp. 742.071.875,00.

6. Saksi Ferdinan Hamzah Siregar menerima uang hasil korupsi puluhan juta rupiah.

7. Saksi Hariyati SKM menerina uang hasil korupsi Rp 10.000.000.

8. Saksi dr. Emirsyah Harahap menerima uang hasil korupsi ratusan juta rupiah.

9. Saksi Azuarsyah Tarigan menerima uang hasil korupsi puluhan juta rupiah.

10. Saksi Ruben Simanjuntak menerima uang hasil korupsi puluhan juta rupiah.

11. Saksi Muhammad Suprianto, Juru Parkir yang menjadi kuasa direktur menerima uang hasil korupsi puluhan juta rupiah.

12. Saksi Robby Messa Nura menerima uang hasil korupsi Rp. 17. 220.223.801,80.

Penulis
: admin
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

Kejari Tebingtinggi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BBM Lingkungan Hidup, Bendahara Langsung Ditahan

Kerah Putih

8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK

Kerah Putih

Kejari Tebingtinggi Tetapkan Hasbie Ashsiddiqi Jadi Tersangka Korupsi Lingkungan Hidup

Kerah Putih

Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat

Kerah Putih

Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor

Kerah Putih

Dugaan Korupsi Bappeda Tebingtinggi Mandek di Polisi, Massa TTB Rencana Aksi