drberita.id -Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI
Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pada Jumat (24/7/26).
Febrie ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama sekira 10 jam di Kejaksaan Agung.
Memasuki area rutan, Febrie terlihat berada dalam pengawalan petugas. Ia tampak tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa ke ruang tahanan.
Febrie menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka dan penahanannya. Alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup kuat dan masih memerlukan pendalaman.
Ia juga menyatakan proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi. Meski demikian, Febrie tetap mengikuti seluruh tahapan proses hukum dan menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Ardiansyah.