Zaman Penjajahan Terulang Kembali: Bumiputera Jadi "Jongos" di Negeri Sendiri

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir072019/7608_Zaman-Penjajahan-Terulang-Kembali--Bumiputera-Jadi---quot-Jongos--quot--di-Negeri-Sendiri.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
ilustrasi
Kerja paksa bumiputera
DINAMIKARAKYAT - Sejarah zaman penjajahan terulang kembali saat ini. Sebab, kelompok bumiputra kembali menjadi "jongos" di negeri sendiri. Hal itu terjadi karena pemerintah tidak lagi menjadikan UUD 1945 sebagai acuan.Begitu kata sejarawan Batara Richard Hutagalung saat peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat bersama beberapa Purnawirawan TNI-Polri, Jumat 5 Juli 2019.Menurut Batara, sebelum membahas dan mengubah UUD 1945, seharusnya orang-orang yang ikut dalam pembahasan mengenal sejarah nusantara sampai 9 Maret 1942 dan juga sejarah Indonesia sejak 1945."Juga harus mengetahui suasana pada waktu dirumuskannya UUD 1945 tersebut. Hal ini dituangkan dalam penjelasan UUD ’45 asli di mana disebutkan untuk mengetahui bagaimana setiap pasal dan setiap ayat itu disusun harus mengetahui suasana, batin pada waktu penyusunan tersebut," ujarnya.Tak hanya itu, pasal-pasal dan ayat-ayat yang tercantum pada UUD 1945 juga memiliki landasan sejarah yang harus diketahui sebelum melakukan perubahan atau amandemen.Dia mencontohkan pasal 6 ayat 1 tentang presiden. Disebutkan bahwa presiden adalah orang Indonesia asli yang juga digarisbawahi pada Pasal 26 Ayat 1."Pasal 26 ayat 1 mengenai warga negara ini juga mempunyai latar belakang sejarah, di mana di zaman penjajahan selama lebih dari 250 tahun lalu, bangsa Indonesia diperjualbelikan sebagai budak di negeri sendiri oleh bangsa negara Belanda dan bangsa China," jelasnya.Pembuatan pasal itu tidak lepas dari sejara kolonial Belanda yang membagi penduduk nusantara menjadi tiga kategori, pertama bangsa Eropa, kedua Timur Asing yakni bangsa Cina dan Arab, dan ketiga pribumi.Posisi pribumi, sambungnya, tidak lebih dari pekerja kasar di tempat-tempat mewah. "Sampai tanggal 9 Maret 1942 di depan gedung mewah, bioskop-bioskop mewah, tempat pemandian umum bahkan klub-klub olahraga terpasang plakat di mana tertulis bahasa Belanda, artinya terlarang untuk anjing dan pribumi," tegas Batara. (art/drc)

Editor
: admin
Sumber
: rmol.id

Tag:

Berita Terkait

Berita

Sekjend DPD RI Naik Pangkat, Pengamat: Bukti Nyata Dedikasi dan Bakti Komjen M Iqbal untuk NKRI

Berita

Karutan Agung: Bela Negara Pilar Utama Cerdaskan Persatuan Nasional

Berita

GPA 66 Lahir Untuk Kawal Keutuhan dan Persatuan NKRI

Berita

HUT RI ke-77, Satgas Yonif 126/KC Kibarkan Bensera Merah Putih di Rumah Warga Perbatasan Papua

Berita

Relawan Jokowi Tolak Ibu Kota Nusantara

Berita

Kepala Inspektorat Sumut Terima Kunjungan DPW Pemuda NKRI