drberita.id -Warga Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sangat resah dengan adanya aktifitas penambangan tanah di sekitar desa tersebut.
Galian C tanah tersebut berada di Desa Senah, Kecamatan Pegajahan. Tetapi truk truk pengangkut galian C tersebut melintasi jalan dan jembatan Dusun 7 dan 8, Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi, setiap harinya. Ada puluhan truk yang melintasi rumah warga, hingga debunya beterbangan masuk ke dalam rumah.
Pemerintah Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, terkesan tutup mata terhadap truk truk bermuatan tanah timbun yang berseliweran di wilayah desanya. Hal itu terlihat dari belum adanya tindakan tegas ataupun teguran yang diberikan Kepala Desa Pulau Gambar Suriyadi kepada pengusaha galian C maupun pemilik tanah.
Sehingga membuat warga bertanya-tanya, ada apa dengan Kepala Desa Suryadi, tidak berani melarang penambangan galian C tanah tersebut.
"Berbeda dari sikap sebelumnya. Kepala Desa Pulau Gambar selama ini selalu tegas sikapnya terhadap kegiatan kegiatan yang menimbulkan keluhan dan keresahan warga. Tetapi kali ini dia sepertinya tidak berkutik," cibir warga.
Bukan hanya Kepala Desa Pulau Gambar yang tutup mata. Ketua LKMD pun dikabarkan ikut bertindak sebagai koordinator keamanan lapangan di lokasi galian C tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh wartawan, Kamis 18 September 2024, aktivitas penambangan galian C tanah tersebut sangat meresahkan. Karena telah menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, sosial, dan beberapa dampak lainnya. Seperti jalan rusak, jembatan sebagai fasilitas umum pun juga ikut rusak, karna menahan beban tonase truk.
Bangunan rumah warga yang berada di pinggir jalan pun ikut terdampak getaran dari truk truk bermuatan tanah merah yang melintas.
"Sebentar lagi jembatan Dusun 8 hancur akibat menahan beban tonase truk truk galian C. Kalau sudah rusak dan hancur jembatan Dusun 8 itu, siapa yang harus bertanggungjawab," kata warga.
Usia jembatan itu sudah tua kurang lebih 40 tahun. Ada ambisi kepentingan pengusaha dan oknum tertentu yang meraup keuntungan dari galian C tanah. Akibatnya banyak warga pengguna jalan yang sangat dirugikan.
"Apakah galian C itu sudah ada ijinnya dari dinas terkait Pemkab Sergai dan Pemprovsu, terutama Dinas Lingkungan Hidup," ucap warga.
Warga yang tidak ingin disebutkan namanya, mengetahui aktivitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-l Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.
"Selain itu, beban truk untuk muatan tanah galian C rata rata 7 ton. Tetapi setiap harinya truk truk yang bermuatan galian C tanah itu kurang lebih 30 truk melintas. Beban jembatan Dusun 8 itupun harus menahan beban 210 ton setiap hari. Sementara usia jembatan itu sudah cukup tua", sambungnya.
Jika jembatan itu hancur, siapa yang harus bertanggungjawab. Sementara jembatan itu tempat lintasan warga mencari nafkah, khususnya petani, peternak sapi dan kambing.
Kepala Desa Pulau Gambar Suriyadi dikonfirmasi melalui telepon tidak menyambung. Begitu juga saat pesan singkat yang dikirim melalui whatsapp tidak menjawab, meski ada terlihat tanda contreng dua.
Warga Desa Pulau Gambar mengharapkan Kapoldasu mendengar keresahan mereka.
"Kami sangat berharap sekali perhatian bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk menangkap dan menghentikan alat berat milik pengusaha galian C tanah tersebut," ujar warga.