Mafia Tanah

Tumirin Bebas dari Perkara Surat Tanah Palsu PT. Nusaland

PT Medan Batalkan Putusan Nomor: 550/Pid.B/2024/PN Mdn
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202408/_2150_Tumirin-Bebas-dari-Perkara-Surat-Tanah-Palsu-PT--Nusaland.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Tumirin jadi terdakwa di PN Medan.
drberita.id -Tumirin (62) warga Kapten Sumarsono Medan bisa bernafas lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Tumirin dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak terbukti turut serta menggunakan surat palsu.

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 550/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 20 Juni 2024 yang menghukum Tumirin 1 tahun 2 bulan penjara," ucap Ketua Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan Parlas Nababan dalam amar putusan yang dibacakan pada 1 Agustus 2024.

Majelis Hakim beranggotakan Jhon Pantas L.Tobing dan Syamsul Bahri jugamemerintahkan JPU mengeluarkan Tumirin dari Rumah Tahanan Negara ( Rutan) setelah putusan dibacakan, serta memulihkan kemampuan, harkat dan martabat Tumirin. JPU pun dibebankan biaya perkara kepada negara.

Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Medan pada Jumat 9 Agustus 2024, Majelis Hakim PT tidak sependapat dengan putusan Hakim PN Medan, karena di persidangan tidak ditemukan Tumirin turut serta menggunakan surat palsu seperti yang didakwakan JPU.

Seluruh Surat Keterangan Pendaftaran Pendudukan Tanah( SKPPT) atas nama Hardjo B yang berlokasi di Helvetia, dikembalikan kepada Tumirin selaku anak Hardjo B.

Menyahuti putusan PT tersebut, JPU Randi Tambunan tidak banyak berkomentar. "Saya belum tahu Tumirin bebas," kata Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut tersebut.

Penasihat Hukum (PH) Tumirin menilai perkara yang menjerat kakek berusia 62 tahun itu terkesan dipaksakan.Tanpa bukti yang jelas, Tumirin diadili dan ditahan.

Hal itu dikemukakan PH Dewi Intan SH Rahmat Junjungan Sianturi SH MH dan Angga Pratama SH kepada media seusai persidangan terdakwa Tumirin di Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis 16 Mei 2024.

Menurut dia, tanpa bukti surat asli, Tumirin warga Jalan Kapten Sumarsono Medan itu dijadikan tersangka, terdakwa dan ditahan. Dimana pembuktian tanpa ada surat asli, Tumirin didakwa memalsukan surat tanah milik PT Nusaland sebagai saksi pelapor.

Bahkan, kata Dewi Intan, tidak ada kerugian dialami PT Nusaland. Tapi kenapa saksi korban bisa menyatakan Tumirin didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu. Demikian juga saksi yang diajukan JPU tidak tahu soal pemalsuan yang dilakukan terdakwa.

Rahmat Junjungan Sianturi juga menilai saksi yang diajukan JPU tidak bermutu dan tidak mendukung dakwaan. Lihat saja kehadiran Ngadimin, staf Analisis dan Kebijakan Pemprovsu. Saksi tidak tahu persoalan.Tapi tetap dipaksakan jadi saksi

Demikian juga saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland tidak punya surat asli yang menerangkan adanya pemalsuan dilakukan Tumirin.

Saksi Agus Cipto hanya tahu adanya gugatan di PTUN Medan soal 11 Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah (KTPPT), padahal gugatan sudah dicabut.

Demikian juga keterangan Veni dan Will selaku Kepala Lingkungan 2 Helvetia, mengerahui tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik PT Nusaland karena membayar pajak.

Sebaliknya Tumirin membantah keterangan para saksi. Tumirin mengakui tanah seluas13 hektar yang dikuasai PT Nusaland adalah milik ayahnya sesuai KPTPT yang diterbitkan tahun 1956.

Karena itu, Dewi Intan dan Rahmat Junjungan yakin Tumirin tidak bersalah sehingga Majelis Hakim membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu, sekaligus menuntut Tumirin 2 tahun hukuman penjara. Namun hakim memutusnya 1 tahun 2 bulan penjara. Tapi Tumirin langsung mengajukan banding.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tumirin Bebas dan Keluar dari Rutan Medan

Hukum

Bersengketa Dengan PT. Nusaland, Saksi Sebut Ayah Terdakwa Kuasai Lahan 13 Hektar

Hukum

Dokter Andriana Gelda Sinurat Kalah Sidang Lawan Ibu Mertua

Hukum

Kades Sidua-dua Labura Terbitkan Surat Tanah di Areal Objek Vital Nasional