Mafia Tanah

Tumirin Bebas dan Keluar dari Rutan Medan

Putusan Pengadilan Tinggi Medan
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202408/_7001_PT--Nusaland-Kalah--Tumirin-Bebas-dan-Keluar-dari-Rutan-Medan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Tumirin (Tengah) bersama tim penasehat hukum.
drberita.id -Pengadilan Tinggi Medan telah membebaskan Tumirin yang ditahan atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat tanah yang dilaporkan PT. Nusaland, dan kalah akhirnya.

Pembebasan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1499/PID/2024/PT.MDN, yang diterima tim penasihat hukum Tumirin

Ketua Tim Penasehat Hukum Angga Pratama Sitorus SH menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas kebebasan kliennya Tumirin.

"Sebelumnya saya, Angga Pratama Sitorus SH, mewakili tim penasihat hukum yang lain, mengucapkan Alhamdulillah karena klien kami, Pak Tumirin, telah dibebaskan dari rutan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1499/PID/2024/PT.MDN," ucap Angga saat menjemput Tumirin keluar dari Rutan I Medan, Senin 12 Agustus 2024.

Angga juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan memutus perkara yang dilaporkan PT. Nusaland.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, terutama kepada Pak Parlas Nababan, Samsul Bahri, dan John Pantas L. Tobing, selaku hakim ketua dan anggota yang telah menegakan keadilan terhadap masyarakat kecil, terutama klien kami, Pak Tumirin," katanya.

Angga menilai Majelis Hakim Tinggi Medan telah berlaku benar dalam pertimbangan hukumnya dalam memutus perkara yang dilaporkan PT. Nusaland. Tumirin tidak terbukti bersalah dan tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, Angga juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan yang menangani perkara.

"Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, Bapak Randi Tambunan yang banyak membantu kami selama persidangan dan proses pembebasan klien kami dalam perkara ini," ujar Angga.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kepala Rutan Kelas I Medan dan seluruh jajaran pegawai yang turut membantu proses pembebasan Tumirin.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Bapak Nimrot Sihotang, dan jajaran yang juga banyak membantu dalam proses pembebasan klien kami," kata Angga.

Pembebasan Tumirin merupakan kemenangan besar tim hukum dan juga menjadi penegasan bahwa keadilan dapat ditegakan bagi masyarakat kecil.

Putusan tersebut membuktikan Tumirin tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan, dan majelis hakim telah melakukan pertimbangan hukum yang benar dan adil

Kasus ini menjadi bukti akan pentingnya proses hukum yang transparan dalam menegakan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penanganan perkara di masa mendatang.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Korupsi Bank Sumut Sei Rampah Kasus Perdata, 2 Terdakawa Harus Vonis Bebas Seperti Debitur Selamet

Hukum

Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan di Rutan Medan Diikuti Narapidana

Hukum

Pasuteri Terpidana Pemalsuan Surat Rugikan CV Pelita Indah Rp 583 Miliar Dieksekusi ke Rutan Medan

Hukum

Tumirin Bebas dari Perkara Surat Tanah Palsu PT. Nusaland

Hukum

Denintel Kodam Mendadak Kunjungi Rutan Medan, Ada Apa?

Hukum

Ombudsman RI: Pelayanan Publik Rutan Medan Cukup Baik