drberita.id | Pemilik Yayasan Islamiyah Aliyah Gunting Saga, Hasan Maksum dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, Senin 24 Oktober 2022. Pelapornya adalah beberapa orang pengurus Yayasan Islamiyah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Gunting Saga.
Laporan itu diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Labuhanbatu dengan nomor: LP/B/2196/X2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.
Pria yang familiar dengan sebutan Tuan Hasan itu, dilaporkan karena diduga telah melakukan pengrusakan terhadap bangunan gedung sekolah milik Yayasan Islamiyah Madrasah Ibtidaiyah Guntingsaga.
Tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), akibat perbuatan pengrusakan yang dilakukan oleh Hasan Maksum, Yayasan Islamiyah Madrasah MI Gunting Saga mengalami kerugian sekira Rp 300 juta.
Amir Siregar, Wakil Sekretaris Yayasan Islamiyah MI, sebagai pelapor di hadapan polisi menjelaskan, laporan ini mereka lakukan karena tidak tercapainya solusi atas permasalahan antara pihaknya dengan Hasan Maksum.
BACA JUGA:Tidak Terima Dituduh Pelakor, Honorer Dinas Lingkungan Hidup Melapor ke PolisiDijelaskan Amir, setelah pengurus Yayasan Islamiyah MI mengetahui tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh Hasan Maksum, pihaknya pun langsung memprotes dan menghentikan aksi pengrusakan itu, namun para tukang bangunan suruhan Hasan Maksum tidak mengindahkan, dan tetap melanjutkan pembongkaran bangunan. Alasannya, di lahan itu akan didirikan bangunan baru yang menggunakan kucuran anggaran dari pemerintah.
Menuai protes, persoalan ini sempat mencuat dan sampai kepada Pemerintah Kelurahan Gunting Saga, bahkan belakangan sampai juga ke Pemerintah Kecamatan Kualuh Selatan.
Lurah Gunting Saga, lantas memanggil kedua pihak yang bertikai dan melakukan mediasi guna mencari solusi atas persoalan tersebut. Namun alih-alih mencapai solusi, pertemuan itu pun berakhir tanpa hasil.
[br]
Menyikapinya, Camat Kualuh Selatan, Suwedi atas nama Pemerintah Kecamatan pun turut melakukan upaya mediasi dan dilaksanakan di Kantor Lurah Gunting Saga.
Namun mediasi yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Labuhanbatu Utara yang saat itu diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam, Asbin Pasaribu, serta Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko dan Babinsa Koramil Aek Kanopan, itu sempat disepakati bahwa Hasan Maksum harus menghentikan kegiatannya mendirikan bangunan di atas lahan bekas bangunan sekolah yang dirubuhkannya, sampai sengketa antara Yayasan Islamiyah Madrasah Ibtidaiyah dan Yayasan Islamiyah Aliyah dapat diselesaikan.
BACA JUGA:Bupati Labura Kukuhkan KVLAkan tetapi, meskipun turut menyepakati, ternyata Hasan Maksum tetap melanjutkan pembangunan tersebut. Bahkan saat ini, di lokasi itu telah berdiri beberapa bangunan baru yang sedang dalam tahap pengerjaan dan diperkirakan akan rampung dalam waktu sekira 2 bulan ke depan.
Hal inilah yang membuat pengurus Yayasan Islamiyah Madrasah MI berang dan memutuskan untuk melaporkan persoalan ini ke Polres Labuhanbatu.