drberita.id -Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Kabag Tapem Setda Madina) Hendra Parwana Batubara ditunda. Surat tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dibuat.
"Surat tuntutan belum siap Yang Mulia," ucap JPU Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) Reza Rizaldy di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (24/7/2026).
Majelis hakim tipikor dipimpin As'ad Rahim Lubis didampingi anggota Rurita Ningrum dan Sontian Siahaan, pun mengingatkan JPU Reza Rizaldy akan masa penahanan terdakwa tidak lama lag.
Siti Junaida Hasibuan SH MKn, ketua tim kuasa hukum terdakwa kepada wartawan mengatakan kliennya Hendra Parwana Batubara sejak tahap penyidikan di Polres Madina hingga persidangan mendapatkan perlakuan kriminalisasi.
Terdakwa Hendra Parwana Batubara telah beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.530 juta, sebagaimana hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (LHP BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara.
Selain LHP BPK RI, Surat Keputusan (SK) dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) juga telah menyatakan terdakwa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun, penyidik Polres Madina tetap ngotot memerikas terdakwa dengan menggunakan LHP dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.
Saksi Ahli dari BPK dan BPKP yang dihadirkan JPU di persidangan pun menyebutkan hasil pemeriksaan yang dilakukan berbeda hanya pada sistem, padahal objek yang diaudit tetap sama.
"Yang ditanya auditor orang-orang yang sama juga. Temuan versi BPKP hanya berdasarkan keterangan (almarhum) Zaini Miftah saja, berkas terpisah. Padahal keterangan satu orang saksi bukanlah saksi," tegas Siti Junaida.
Pada persidangan pertama tahap pembuktian dari JPU, lanjut Siti Junaida, saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan mengatakan diperintahkan oleh terdakwa. Tetapi ketika dikonfrontir, saksi langsung meralat keterangannya diperintahkan oleh (almarhum) Zaini Mifta.
Keterangan saksi lainnya juga berbeda dengan isi BAP. Tim kuasa hukum ketika mendampingi terdakwa saat berproses di penyidik, ada merekam. "Kami tanya keterangan saksi-saksi di persidangan kok beda dengan BAP? Mereka bilang, penyidiknya yang buat. Mereka hanya bertanda tangan," beber Siti Junaida didampingi Iqbal anggota tim kuasa hukum.
Selain itu, lanjut Siti Junaida, pihaknya selaku tim kuasa hukum juga tidak diberikan salinan BAP maupun alat bukti apa saja terkait yang ada dalam dakwakan penuntut umum. Padahal sudah diminta melalui majelis hakim, tetapi belum diberikan.
"Sampai agenda pembacaan surat tuntutan tadi kami hanya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP," katanya.
Tak sampai di situ, kata Siti Junaida, seusai kliennya Hendra Parwana Batubara diperiksa sebagai terdakwa, ada oknum jaksa menginginkan agar terdakwa Hendra mengaku bersalah.
Sedangkan alat bukti yang diserahkan tim kuasa hukum ke majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, terkait pengembalian uang dari terdakwa Hendra Parwana Batubara serta Surat Pernyataan dari (almarhum) Zaini Miftah sudah sangat jelas.
Terdakwa Hendra Parwana Batubara pun berharap majelis hakim memberikan vonis bebas kepada dirinya yang dikriminalisasi dalam perkara korupsi yang bukan dari perbuatannya.