drberita.id -Tim gabungan Grebek Kampung
Narkoba (GKN) melakukan penggrebekan markas narkoba di Jalan M. Yusuf Jintan, Pekan Jumat, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Rabu 7 Agustus 2024.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan dua pria bernama M. Alwi (25), warga Desa Tanjung Selamat dan Agus Salim (40) warga Desa Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Selain itu, Tim GKN juga mengamankan satu orang perempuan bernama Rati Ayu Wandira (34), warga Jalan Lorong Semar, Dusun XV, Desa Sintis, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora membenarkan aksi Tim GKN membongkar dan membakar markas narkoba berbentuk barak.
"Membongkar dan membakar 20 barak yang digunakan sebagai lapak menggunakan narkoba," ucap Japri.
Tim GKN yang beraksi terdiri dari
Polsek Medan Tembung, Sat Sabhara, Sat Narkoba, dan unsur Muspika Percut Sei Tuan.
Dari penggerebakn itu diamankan barang bukti sepeda motor BK 5913 ABK, dan BK 6104 AKF, alat hisab sabu bong, plastik klip kosong, 20 buah mancis bekas pakai, dan sekop sabu.
"Pelaku dan barang bukti telah diboyong ke Polsek Medan Tembung guna proses lebih lanjut," kata AKP Japri.