drberita.id | Syahfitri Hutagalung melaporkan akun media soaial atas nama Matondang Nur ke polisi karena tuduhan pelakor, pada Selasa 18 Oktober 2022.
Laporan Syahfitri yang beranak dua ini diterima dengan bukti laporan polisi nomor: STTLP/B/379/X/2022/SPKT/Polres Padang Sidimpuan/Polda Sumatera Utara.
"Saya tidak terima atas tuduhan pelakor, kemudian itu juga pencemaran nama baik, makanya saya melapor ke polisi," ucap Syahfitri Hutagalung, Rabu 19 Oktober 2022.
Honorer Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Padangsidimpuan ini menyeritakan awalnya ia melaporkan akun medsos facebook atas nama Matondang Nur yang telah menuduhnya sebagai pelakor atau perebut suami orang yang diketahuinya saat di rumah keluarganya pada Minggu 16 Oktober 2022 di Panyanggar, Kecamatan Padang Sidempuan Utara.
BACA JUGA:Camat di Labura Maafkan Mahasiswa Penyebar Kabar LGBT"Sudah meviralkan dan menuduh saya sehingga memalukan keluarga saya sendiri, ini sangat memalukan dan saya tidak terima," kata Syahfitri.
Kuasa Hukum Syahfitri Hutagalung, Doli Iskandar Lubis SH dan Rahmat Permata Lubis SH menyampaikan bahwa kondisi klien mereka merasa keberatan atas kejadian tersebut.
"Kita melaporan Matondang Nur tentang peristiwa dugaan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 27 ayat 3 UU ITE, dugaan pencemaran nama baik di elektronik," ucap Lubis.
Terpisah, Kasat Resktrim AKP Bambang Priyatno menyampaikan laporan tersebut sedang dichek dan akan segera diumumkan apakah laporan itu sudah masuk.