Pidana Umum

Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202604/_4200_Terungkap--Pencuri-Uang-Terdakwa-Narkotika-Belum-Diproses-Polda-Sumut.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Ronald M. Siahaan
drberita.id -Dugaan pencurian uang Rp. 11,2 juta milik terdakwa narkotika Rahmadi kembali menjadi sorotan publik. Kini kasus tersebut masih mengendap di Polda Sumut.

Meski identitas dua pihak yang diduga terlibat yaitu oknum polisi Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial IVTG dan seorang perempuan bernama Boru Purba telah diketahui penyidik, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan menegaskan Boru Purba merupakan kunci utama pengungkapan kasus ini.

"Boru Purba adalah penerima aliran dana yang bergeser dari akun M-Banking Rahmadi. Identitas lengkapnya sudah diketahui, tapi sampai kini masih berstatus saksi kunci," ujar Ronald, Selasa 7 April 2026.

Lanjut dijelaskan Ronald, berdasarkan cetak rekening koran, Boru Purba tercatat sebagai pemilik rekening BCA yang menerima transfer Rp. 11,2 juta dari Rahmadi.

Oleh karena itu, Ronald menduga perempuan ini memiliki hubungan dekat dengan IVTG, yang sebelumnya meminta paksa akses M-Banking Rahmadi.

"Hubungan personal ini patut dicurigai sebagai bagian dari permufakatan jahat untuk menguasai harta klien kami Rahmadi," jelasnya.

Maka dari itu, kuasa hukum Rahmadi mendesak penyidik segera memeriksa dan menetapkan Boru Purba sebagai tersangka bersama IVTG.

Ronald menambahkan, pihaknya juga menelusuri dugaan adanya instruksi dari atasan IVTG, yakni Kompol DK, terkait penggunaan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan jejak transaksi.

Kasus ini muncul di tengah sorotan publik atas perkara narkotika yang menjerat Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Ia divonis lima tahun penjara atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu, meski tim kuasa hukumnya menuding adanya rekayasa barang bukti, pelanggaran prosedur penangkapan, dan pencurian uang oleh oknum polisi.

Rahmadi ditangkap pada Senin malam, 3 Maret 2025 dari sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK).

Rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan menunjukkan dugaan kekerasan saat penangkapan.

Penggeledahan awal tidak menemukan narkotika, namun kemudian barang bukti sabu 10 gram muncul di mobil, yang menurut kuasa hukum merupakan rekayasa untuk menjerat kliennya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pengalihan barang bukti dari kasus terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek.

Tim kuasa hukum Rahmadi telah melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai mengabaikan fakta persidangan.

"Rangkaian peristiwa mulai dari penangkapan yang diduga tidak prosedural hingga barang bukti yang asal-usulnya patut dipertanyakan hingga hilangnya Rp11,2 juta ini saling terkait," tegasnya.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Video Bersama Wanita Viral di Medsos, Polda Sumut Tahan Kompol DK di Patsus

Hukum

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora Tinggal Tunggu Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut

Hukum

BBM Solar Subsidi Wak Uteh Jadi Sorotan di Polda Sumut, Lokasi Pernah Digerebek Tetap Terus Beroperasi

Hukum

Polda Sumut Geledah Kantor Dinas Kominfo Tebingtinggi, Kadis Ghazali Rahman Sempat Bantah OTT Hoax

Hukum

Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi

Hukum

Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh