Terungkap, Gugatan KLB Deliserdang Kadaluarsa dan Tidak Miliki Dasar Hukum

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir092021/_1103_Terungkap--Gugatan-KLB-Deliserdang-Kadaluarsa-dan-Tidak-Miliki-Dasar-Hukum.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Istimewa
Hamdan Zoelva

drberita.id | Sidang pengadilan PTUN Jakarta Nomor: 154/G/2021/PTUN-JKT masuk dalam tahapan bukti surat dari para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deliserdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan kembali, pertama, gugatan pihak KLB Ilegal Deliserdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum. Hal ini berlandaskan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.

BACA JUGA:2 Dekade Demokrat Batubara Bagi 500 Paket Sembako ke Masyarakat

Hamdan menjelaskan, pihak KLB Deliserdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 - 2025) pada 27 Juli 2020. Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham.

Maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

"Kedua, gugatan pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat," tegas Hamdan, Kamis 2 September 2021.

‘"Ketiga, gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai," sambungnya.

BACA JUGA:4 Anggota TNI Gugur Kontak Senjata Dengan Separatis

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat, karena UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

KPK Jangan Takut Periksa Lokot, Partai Demokrat Tidak Pernah Lindungi Kader Terlibat Korupsi

Hukum

Sambut HUT Demokrat ke 22, Raja Zulham Hasibuan Gelar Aksi Jumat Berkah di Medan Deli

Hukum

Politisi Demokrat Sebut Konflik Tanah di Sumut Sangat Rawan

Hukum

Perintah Ketum AHY, Burhanuddin Siregar Siap Menangkan Anies di Sumut

Hukum

Demokrat Tegas Tolak Pemilu Tertutup, AHY: Jangan Sampai Hak Rakyat Dirampas

Hukum

Refleksi Program Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2022