drberita.id | Terpidana perkara menendang alat kelamin Giovanni Chrestella (24) dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Klas II A Medan. Giovanni dihukum penjara 8 bulan karena terbukti bersalah.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kaspidum) Kejari Medan Richard Sihombing membenarkan eksekusi terpidana Warga Kompleks Tenun Residen Jalan Sampul Medan tersebut.
BACA JUGA:
Herri Dampingi Tondi Serahkan Berkas Dukungan ke DPP Partai Demokrat"Kita sudah eksekusi terpidana Giovanni ke Rutan Perempuan untuk menjalani hukuman, Senin 8 Novemver," ujar Richard, Selasa 9 November 2021.
Menurut Eichard, terpidana Giovanni tidak mengajukan banding setelah Majelis Hakim memvonisnya 8 bulan penjara.
"Setelah diberi waktu secara patut, ternyata terpidana tidak mengajukan banding, JPU pun langsung mengeksekusi putusan hakim," jelasnya.
Sebelumnya JPU menuntut Giovanni 9 bulan penjara. Majelis Hakim diketuai Tengku Oyong menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada terpidana Giovanni karena terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.