drberita.id | Pihak rekterot Universitas Sumatera Utara (USU) angkat bicara terkait penggerebekan di lingkungan kampus tersebut oleh BNN Provinsi Sumatera Utara.
Wakil Rektor I dan V, Kepala HumasPromosi dan Protokoler, Kepala Biro Aset dan Usaha, serta Kepala Keamanan USU, memberikan press release, Senin 11 Oktober 2021. Turut hadir Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan.
Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan membenarkan razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU oleh BNN Provinsi Sumut. Menurutnya, razia merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat.
BACA JUGA:
Sidang MK, Presiden: Dewan Pers Hanya Fasilitator"Kita sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka, yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya. Salah satunya kita ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU," kata Edy Ikhsan.
Ia menambahkan jika hal tersebut merupakan hasil koordinasi antar kedua pihak. Sebelumnya, USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan penyisiran di lingkungannya.
"Ini merupakan hasil koordinasi kita dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, karena sebelumnya kita sudah mengirimkan surat agar dilakukan penyisiran di lingkungan USU," sebut Edy.
BACA JUGA:
Soal Penutupan ITM: Membunuh Tikus Seharusnya Tidak Membakar LumbungEdy Ikhsan memaparkan jika USU memiliki aturan yang mengatur sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Ia menyebutkan, mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung di Drop Out (DO). "Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun, akan langsung kita pecat," ujarnya.
Ia juga menegaskan jika USU tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan. Hal tersebut sebagai komitmen USU untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU.
Wakil Rektor V, Luhut Sihombing menjelaskan jika pihak USU akan melakukan evaluasi terhadap akses masuk yang berada di USU. Meskipun USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih di lakukan di USU.
[br]
"Memang benar jika USU melakukan pembelajaran dari rumah, namun kita tidak bisa membatasi kreatifitas dan aktivitas akademik di beberapa program studi. Seperti misalnya etnomusikologi yang melakukan kegiatan di studionya," sebut Luhut.
Kepada mahasiswa yang aktif dan dinyatakan sebagai pengguna akan direhabilitasi. Setelah Mahasiswa menjalani rehabilitasi, maka mahasiswa tersebut dan orangtuanya akan diminta datang ke fakultas menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Jika yang bersnagkutas melanggar perjanjian, maka akan di DO oleh pihak Universitas. Pada saat perjanjian itu dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa yang bersangkutan.
BACA JUGA:
BIN Tuntaskan Vaksin 5.500 Dosis 2 di Deliserdang, 4 Ribu Untuk PelajarDalam keterangan yang disampaikan oleh Brigjen Toga Panjaitan, diketahui telah dilakukan razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU pada Sabtu 9 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB oleh personil BNN Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil razia tersebut terjaring sebanyak 47 orang. Setelah dilakukan test urine ditemukan 31 (tiga puluh satu) orang positif menggunakan narkotika sedangkan 16 orang negatif menggunakan narkotika.
"Dari 31 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah didata 20 orang mahasiswa USU terdiri dari 14 orang masih kuliah dan 6 orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa," kata Toga.
BACA JUGA:
Proyek Jalan di Medan Tanpa Plank Bisa Jadi FitnahDiketahui hasil penggeledahan terhadap tempat dan pakaian ditemukan narkotika jenis daun ganja seberat 508,6 gram. 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan berinisial JHS yang merupakan alumni Fakultas Ilmu Budaya USU, di mana sebagian sudah dibungkus dalam plastik kecil siap edar.
Hasil interogasi terhadap tersangka JHS bahwa dia memperoleh narkotika tersebut dari seorang wanita yang bernama DM. Hasil interogasi tersebut dilakukan penyelidikan.
"Pada Minggu 10 Oktober 2021 pukul 09.30 wib dilakukan penangkapan terhadap DM bersama dengan satu orang teman pria yang bernama FAY di Jalan Cemara Ujung No. 80 Kelurahan Jati Kecamatan Medan Kota, Kota Medan," kata Toga.