drberita.id -Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara menegaskan tidak ada ditemukan pelanggaran pada cangkang PT Universal Gloves di Jalan Pertahanan Patumbak, Deliserdang.
Akan tetapi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara menemukan pelanggaran pada air limbah.
"berdasarkan hasil pada saat pengawasan bersama-sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup tidak diketemukannya pelanggaran pada cangkang tetapi pada penanganan air limbahnya. Berdasarkan hal tersebut dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup mengambil alih terhadap sanksi administrasi terhada PT. UG," ujar Kepala Bidang PPHPK Zainuddin SP, Sabtu 9 Mei 2026.
Zainuddin juga mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkaitPT Universal Gloves yang laporan warga melalui kuasa hukumnya Riki Irawan SH MH.
"Untuk lebih rincinya lebih baik kita tunggu hasil sanksi administrasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.
Sebelumnya, Polda Sumut menyimpulkan PT Universal Gloves tidak ada melanggar tindakan pidana dalam perkara lingkungan yang dilaporkan warga sekitar lokasi perusahaan.
Kesimpulan itu telah diterima warga melalui kuasa hukumnya Riki Irawan SH MH melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
Riki Irawan SH MH mengatakan kesimpulan Polda Sumut yang menyatakan PT Universal Gloves tidak melanggar tindak pidana lingkungan tersebut sangat diluar logika hukum.
"Saya menduga koordinasi yang melawan hukum antara PT Universal Gloves, Dirkrimsus dan Polsek Patumbak yang menangani laporan warga dan kawan kawan wartawan dalam perkara ini, hingga bisa seperti ini di kesimpulannya," ujar Riki kepada wartawan, Rabu 6 Mei 2026.
Menurut Riki, polisi dalam melakukan penyidikan perkara pencemaran lingkungan juga terlihat ada rasa takutnya. SP2HP dari penyidik Krimsus Polda Sumut dikirim ke kuasa hukum dengan harapan tidak ada lagi perlawanan.
Secara hukum, dalam undang undang lingkungan hidup. Sanksi administrasi tidak menghentikan proses pidana.
"Jadi dihukum pun PT Universal Gloves secara administrasi karena tidak punya izin buat gudang cangkang sawit dan pengolahan lingkungan hidup, tidak menghentikan hukum pidananya. Itu jelas diatur dalam penjelasan poin 6 dan 9 undang undang lingkungan hidup no 32," tegasnya.