drberita.id | Muhammad Jefri Suprayudi didampingi Kuasa Hukum Sipayung Panggabean dan Patner kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan, Rabu 10 Februari 2021.
BACA JUGA :Kapolda Sumut Diminta BAP Ulang Kasus Aktivis Anti Korupsi di Sergai
Kedatangan korban Jefri bertujuan mengonfirmasi ke penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terkait saksi penyerahan uang dan saksi proses penangkapan korban oleh pihak Polsek Medan Helvetia.
"Memang pihak Polsek Medan Helvetia telah mengembalikan uang yang diminta kepada korban Jefri. Namun tidak genap Rp 200 juta. Uang yang dikembalikan sebesar Rp 199 juta, dengan rincian, Rp 100 juta secara cash (tunai) dan Rp 99 juta secara transfer," ujar Jefri didampingi Tim Kuasa Hukum Jhon Feryanto Sipayung SH, Roni Prima Panggabean SH CLA dan Irvan Viktor Gultom SH, kepada wartawan, Kamis 11 Februari 2021.
Tetapi, lanjut Jefri, mobil dan handphone miliknya belum dikembalikan oleh pihak Polsek Medan Helvetia. Dia mengaku, total kerugian yang dialaminya atas kasus pemerasan tersebut, sedikitnya mencapai Rp 500 juta.
"Jika ditotalkan kerugian saya, yakni uang Rp 200 juta, mobil dan hp, sedikitnya Rp 500 juta," ungkapnya.
BACA JUGA :Perkuat Sinergi, DDW Silaturahim ke Kantor BSI Medan
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Roni menjelaskan, dengan dikembalikannya uang tersebut, makan diindikasikan bahwa dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dugaan pemerasan itu terbukti. Artinya dengan telah dikembalikannya uang itu dan telah diterima korban dari oknum Polsek Medan Helvetia.
"Hal ini juga telah disampaikan ke Paminal Propam Polda Sumut," katanya.
Kemudian, jelas Roni, mobil milik korban yang ditahan kondisinya tidak lagi berada di Mapolsek Medan Helvetia, tetapi sudah berada di Mapolda Sumut. Namun, tidak tahu apa statusnya. "Itu juga menjadi bukti bagi kita, bahwasanya dugaan perampasan itu kuat kebenarannya, bahwa mobil itu memang ada di sini (Mapolda Sumut, red)," sambungnya.
Pihaknya percaya Polda Sumut mampu menangani kasus klien-nya secara profesional dan menindak tegas oknum-oknum polisi nakal tersebut.
"Kami juga sedang menunggu jadwal DPR RI, terkait dugaan perbuatan pidana yang telah terjadi, dengan bukti pengembalian uang itu, supaya Polda Sumut bersih dari oknum-oknum polisi nakal," tukasnya.
BACA JUGA :Jatanras Polda Jatim Tangkap Penyelundup Kenderaan Bodong ke Timor Leste
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi mengatakan, penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan di Propam. "Semua masih terus berjalan," ujarnya singkat.
art/drb