drberita.id | Faoza Tulo Hia (25) ditangkap Polres Tanah Karo karena diduga menganiaya istrinya Julian Lase (22) hingga meninggal dunia, pada Senin 6 Juli 2020.
"Pada pukul 05.00 WIB tadi, telah terjadi tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal di Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Karo," kata Kasat Reskrim Polres Karo AKP Sastrawan Tarigan saat dikonfirmasi, Selasa 7 Juli 2020.
Baca Juga: Ketum AHY dan Mamah Dedeh Kenang 'Flamboyan' di HUT Majelis Ta'lim Ani Yudhoyono
Menurut Sastrawan, awalnya suami istri tersebut terlibat pertengkaran hingga terjadi pemukulan terhadap korban menggunakan tangan dan gagang cangkul. Dugaan sementara karena dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang tak jujur ditanya.
"Tersangka atas nama Faoza Tulo Hia menanyakan kepada korban 'jujur kau Dek, kalau memang nggak ada lagi hatimu samaku ya udah'. Pada pukul 21.00 WIB, tersangka kembali memukul istrinya ke arah bagian kepala dan terjatuh di ruang tamu," katanya.
"Tersangka lalu mengangkat korban ke kamar dan mengganti pakaiannya. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban sudah kritis dan pada pukul 03.30 WIB diketahui korban telah meninggal dunia," sambung Sastrawan.
Baca Juga: Edy: Belawan dari dulu kondisinya tak banyak berubah
Mendapat informasi adanya mayat, personel Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polsek Simpang Empat kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Faoza Tulo Hia. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gagang cangkul.
"Akibat perbuatannya, Faoza Tulo Hia dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Sastrawan.
(art/drb)