drberita.id | Majelis Hakim Tipikor Medan kecewa atas ketidakhadiran Direktur CV Sarana Media Komputer (SMK) Puan Hormalin Saragih dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana bos dengan terdakwa mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, Jonggor Ranto Panjaitan.
Sidang yang seharusnya berlangsung secara online di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin 18 April 2022 yang menghadirkan terdakwa secara online harus ditunda karena saksi Puan Hormalin Saragih selaku rekanan pengadaan elektroni dikatakan sakit.
"Mohon maaf yang mulia, saksi tidak bisa hadir dikarenakan sakit," ucap Jaksa Penuntu Umum Fauzan sembari menunjukan surat sakit dari saksi kepada majelis hakim.
BACA JUGA:
RII Gandeng BPJS dan Dinas Koperasi Sumut Sosialisasi Program UMKM dan Buka Puasa BersamaKetua Majelis Hakim Tipikor, Eliwarti menyebutkan kehadiran saksi sangat diperlukan diuntuk dimintai keterangan tentang pengadaan barang yang berkaitan dengan dana bos taken 2016, 2017 dan 2018 yang merugikan negara sebesar Rp 1, 4 Milliar.
"Karena dia sakit maka persidangan ditunda hingga pekan depan," sebut Ketua Majelis Hakim mengetukan Paul tanda sidang berakhir.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya baik itu Komite Sekolah maupun Guru SMAN 8 Medan, dalam kesaksian tidak mengetahui soal penggunaan pembelian perangkat sekolah, apakah berasal dari dana bos atau komite sekolah, karena terdakwa tidak transparan dalam penggunaan dana bos.