Pengadilan Negeri Medan

Sidang Gugatan PT. JBI Rp. 642 Miliar Lanjut ke Pokok Perkara

Tiga Kali Mangkir Mediasi
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202406/_1320_Sidang-Gugatan-PT--JBI-Rp--642-Miliar-Lanjut-ke-Pokok-Perkara.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
PT. JBI
drberita.id -Sidang gugatan PT. Jaya Beton Indonesia (JBI) terkait perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sebesar Rp. 642 miliar, dengan agenda mediasi dinyatakan gagal, Selasa 11 Juni 2024. Alhasil, sidang akan berlanjut ke pokok perkara yang akan digelar pada Selasa 18 Juni 2024.

Riky Pasaribu, kuasa hukum ahli waris Lindawati dan Afrizal Amris (penggugat) mengakui mediasi terhadap PT. JBI telah gagal. Alasannya, kata Riky, Direktur PT. JBI tidak menghadiri sidang.

"Yang menghadiri sidang mediasi hanya kuasa hukum PT. JBI yakni Maradu Simangunsong," ujar Riky.

Untuk sidang pekan depan, pihak penggugat sudah menyiapkan sejumlah saksi dan alat bukti. Sebelumnya, PT. JBI telah mangkir 3 kali dari agenda mediasi dalam perkara gugatan tersebut. Alasannya, kuasa hukum PT. JBI Maradu Simangunsong mengaku sakit.

Diketahui, PT. JBI diduga menguasai lahan milik ahli waris seluas 13 hektare selama 20 tahun. Tidak terima dengan hal itu, Lindawati dan Afrizal Amris selaku ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan.

Setelah masuk ke pengadilan, PT. JBI ada 3 kali secara berturut-turut tak hadiri dalam mediasi. Terakhir, mediasi ketiga dengan Mediator Hakim Sarma Siregar yang di Ruang Mediasi PN Medan, pada Selasa 28 Mei 24.

Sementara itu, Maradu Simangunsong selaku kuasa hukum PT. JBI berdalih ketidakhadirannya dalam mediasi dikarenakan sakit. "Bukan PT. Jaya Beton Indonesia yang tidak menghargai pengadilan, akan tetapi karena saya selaku kuasa hukumnya lagi sakit dan tidak ada yang bisa saya suruh mengantar surat sakit saya yang aslinya," dalih Maradu.

Maradu mengaku telah memberitahu pihak kuasa hukum penggugat sebanyak 2 kali terkait alasan ketidakhadirannya. Namun, di satu sisi dirinya tidak memberitahu pihak Pengadilan Negeri Medan.

"Hampir 2 kali saya telah memberitahu kuasa hukum penggugat dengan bukti pengiriman surat sakit saya ke nomor Riky Nababan, dan juga saya kirimkan ke nomor hp atas nama Parhimpunan Napitupulu," ujarnya.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

DPRD Medan Dukung Masyarakat Hadapi PT. JBI dan Polusi Udara

Hukum

PB PASU Kecewa Pemilik Pos Ambai Coffee Tak Hadir di Persidangan