Setelah ke Kapolda, GNPK RI Sumut Adukan Penyidik Ditreskrimsus ke Kompolnas

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir052022/_3104_Setelah-ke-Kapolda--GNPK-RI-Sumut-Adukan-Penyidik-Ditreskrimsus-ke-Kompolnas.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Fendi Luaha SH

drberita.id | Setelah mengadukan penyidik Ditreskrimsus ke Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak terkait dugaan kejanggalan dalam proses hukum kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka Akhmad Arjun Nasution (AAN).

Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Sumatera Utara (Sumut), juga melaporkan penyidik ke Kompolnas.

"Kemarin 25 Mei 2022, melalui website resmi Kompolnas, kita telah mengadukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut terkait dugaan kejanggalan proses hukum kasus PETI dengan tersangka AAN dari Desa Muarasoma, Kecamatan Bagang Natal, Kabupaten Mandailing Natal," ujar Kuasa Hukum GNPK RI Sumut, Fendi Luaha SH, Jumat 27 Mei 2022.

Fendi menjelaskan, diduga kuat sikap tidak profesionalisme penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut ini harus segera ditindak.

"Dalam pengaduan, secara rinci kita telah memaparkan, apa saja kejanggalan yang kita temukan. Sikap yang ditunjukkan oleh tim penyidik dalam kasus PETI ini memberi kesan akan dihukum secara ringan," tandasnya.

BACA JUGA:KPK Blokir Rekening PT. DJM Terkait Korupsi Helikopter TNI AU Senilai Rp 139,4 Miliar

Fendi juga menuturkan, dalam pengaduan tersebut, selain melaporkan penyidik ke Kompolnas, GNPK RI Sumut juga meminta agar Kompolnas untuk turun langsung melakukan penyelidikan kepada para penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut terkait hilangnya barang bukti berupa dua unit excavator yang disita sejak awal penangkapan tersangka AAN, tahun 2020 lalu.

"Berdasarkan bukti awal ketika tersangka AAN ini ditangkap tahun 2020, barang bukti excavator yang disita ada dua unit. Kemudian, tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Satu unit excavator pun raib," jelasnya.

"Dan bahkan, ketika dilimpahkan tahap II di Kejatisu, dalam rendak (rencana dakwaan, red) yang disampaikan Kasipenkum, jelas hanya tercantum satu unit excavator. Itu pun barang bukti excavatornya tidak bisa dihadirkan atau diserahkan penyidik kepada Jaksa di Kejatisu," sambung Fendi.

Maka dari itu, setelah surat pengaduan ini dilayangkan, kuasa hukum Ormas GNPK RI Sumut tersebut berharap besar agar Kompolnas segera menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan.

Selain mempertaruhkan profesionalitas Polri, beberapa kejanggalan itu akan mengakibatkan tingkat kepercayaan publik kepada Polri akan berkurang.

"Inilah yang akan menjadi faktor penyebab kurangnya kepercayaan publik terhadap kinerja Polri khususnya Polda Sumut yang sudah jauh lebih baik saat ini. Karena kita harus tahu bahwa masalah PETI ini bukan hanya melibatkan pelaku saja, namun efeknya bagi masyarakat yang ada di pinggiran Sungai Batang Natal juga sangat berbahaya, terlebih lagi pada rusaknya lingkungan," sebutnya.

BACA JUGA:PB Al Washliyah Persilahkan Kader Jadi Caleg Partai Demokrat

Sebelumnya, GNPK RI Sumut melalui kuasa hukumnya telah melapor ke Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra dengan surat laporan bernomor 18/GNPK-RI/SU-IP/V/2022.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut

Hukum

Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh

Hukum

Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama

Hukum

Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih Laporkan Wartawan AT ke Polda Sumut

Hukum

2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut

Hukum

Proyek Lapangan Tenis Unimed Dilaporkan ke Polda Sumut: Selisih Nilai Kontrak 22 Persen