Selain Tersangka AAN, Komisi III Minta Polda Sumut Tangkap Pemasok dan Pemodal Zat Kimia Merkuri

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir042022/_6291_Selain-Tersangka-AAN--Komisi-III-Minta-Polda-Sumut-Tangkap-Pemasok-dan-Pemodal-Zat-Kimia-Merkuri.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat tiba di Kabupaten Mandailing Natal.

drberita.id | Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan meminta agar pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera menyerahkan barang bukti serta tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Hal ini diungkapkan Hinca kepada wartawan, melalui WhatsApp, Minggu 10 April 2022.

Hinca menilai kasus yang sudah lama mengendap ini seharusnya bisa menjadi fokus pihak Polda Sumut. Apalagi hingga kini kegiatan tambang emas tanpa izin di Kabupaten Madina masih menggeliat. Hal ini diungkapkan ketika melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Madina, beberapa waktu lalu.

"Saya sudah minta Polda Sumut segera melimpahkan. Berkas sudah lengkap tentu sesuai hukum acara harus segera dilimpahkan. Publik kan pasti menunggu. Penegakan hukum atas penambangan emas ilegal harus dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berat tapi sebaliknya memperkaya pemodal penambang ilegal," ucap Hinca.

BACA JUGA:Relawan Jokowi Dukung Aksi Mahasiswa 11 April

Dia juga menyoroti adanya zat kimia berbahaya seperti merkuri yang dipakai para penambang emas ilegal ini. Dia mengatakan peredaran merkuri ini juga seharusnya bisa diungkap oleh Polda Sumut. Hal ini berkaitan dengan telah ditetapkannya tersangka penjual merkuri di Madina beberapa tahun lalu.

"Dinyatakan lengkap sejak 2019, tapi hingga kini tidak ada kabarnya? Ini tidak boleh mengambang, kasus ini segera dituntaskan sesuai hukum acara yang dipedomani secara profesional," tegasnya.

Melihat hal ini, dia akan segera meminta kepada Polda Sumut melalui Ditkrimum untuk segera mengungkapnya. Jangan hanya terhenti penyidikan kasus ini dengan ditangkapnya penjual, tetapi pemasok bahkan pemodalnya juga harus diungkap.

"Zat kimia merkuri ini sangat berbahaya dan karenanya saya minta Ditkrimum Polda Sumut mengungkapnya. Tentu ada dalang dan pemodalnya. Publik minta agar Polisi menuntaskannya. Jangan ditunda," jelas Hinca.

Selain itu, dia juga segera berkoordinasi dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, untuk menanyakan apa yang menjadi kesulitan dalam menghentikan permasalahan tambang emas ilegal di Kabupaten Madina.

BACA JUGA:Koordinator Aktifis 98 Sumut: Aksi Mahasiswa 11 April Gak Nyambung dengan Realitas

"Saya minta rekan rekan media di Madina juga bisa bantu berikan informasi yang lengkap tentang siapa siapa saja yang terlibat. Jika ada aparat hukum, sebutkan datanya, agar kita bisa terus awasi dan berantas tambang emas ilegal yang berdampak buruk bagi lingkungan," tegasnya.

Selain itu juga Hinca hingga saat ini menunggu janji dari Kapolres Madina AKBP M. Reza Chairul Akbar Sidiq dan Kasatreskrim AKP Edi Sukamto.

Menurutnya, Kapolres dan Kasatreskrim Polres Madina meminta waktu selama seminggu untuk menghentikan penambang emas ilegal.

"Kemarin, ketika saya berkunjung ke Madina, Kapolres dan Kasatreskrim minta waktu seminggu untuk menghentikan penambang emas ilegal itu. Jadi saya tunggu informasinya untuk kita bawa dalam rapat gabungan Komisi III dan Komisi VII DPR RI. Nanti kita juga akan panggil Pemerintah Kabupaten dan penambang yang memiliki izin. Untuk mendengarkan pendapat mereka," tutup Hinca.

Penulis
: Reza
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

BBM Solar Subsidi Wak Uteh Jadi Sorotan di Polda Sumut, Lokasi Pernah Digerebek Tetap Terus Beroperasi

Hukum

Polda Sumut Geledah Kantor Dinas Kominfo Tebingtinggi, Kadis Ghazali Rahman Sempat Bantah OTT Hoax

Hukum

Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi

Hukum

Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut

Hukum

Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh

Hukum

Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama