drberita.id | Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) Kota Medan melaporkan pejabat Kementerina PUPR di Kantor BBPJN Wilayah Sumatera Utara ke Polda Sumut atas tindak pidana pencemaran nama baik organisasi.
Oknum pejabat Kantor BBPJN Wilayah Sumut yang dilaporkan HIMMAH tersebut bernama Hardi Pakpahan (HP) dengan jabatan Asisten Umum. Kantor BBPJN merupakan satuan kerja (Satker) dari Kementerian PUPR.
Baca JugaDDW dan Bazma MOR I Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Silalas
"Iya, tadi saya dampingi ketua melaporkan atas pencemaran nama baik organisasi yang dilakukan HP oknum BBPJN," ujar Sekretaris PC HIMMAH Kota Medan, Muhaammad Yunus Dalimunthe, Kamis 24 Juni 2021.
Oknum pejabat Kantor BBPJN Wilayah Sumut diduga telah melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Baca JugaTerungkap, Isu Taliban Untuk Melemahkan KPKBaca JugaWartawan Tewas Ditembak OTK di Siantar"Selain itu juga melanggar Pasal 156 dan 157 tentang penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi," tambah Yunus.
Ketua PC HIMMAH Kota Medan Mudhofir Hawari Azizi mengatakan sangat kecewa dengan pejabat tersebut dan akan terus mengusut tuntas tindak pidana ini.
"Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra harus segera menangkap dan memenjarakan oknum pejabat BBPJN Wilayah Sumut tersebut," tegasnya.
Baca JugaOutbond Beres XXIX DDW & UPZ Bank Sumut Ciptakan Pelaku Usaha Baru"Kami sangat kecewa dengan perkataan oknum pejabat BBPJN Wilayah Sumut tersebut," tutup Azizi.
Baca JugaPengusaha SPBU Sudirman Tantang Mahasiswa Demo Sampai Tutup